BeritaHUKUMPalembangPolitikSumsel

BPK RI Diminta Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Pemkot Palembang Tahun 2025

72
×

BPK RI Diminta Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Pemkot Palembang Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Palembang, (29/12/2024) – Ketua Lentera Hijau Sriwijaya, Febri Zulian S., mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Selatan untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran Pemerintah Kota Palembang pada tahun 2025. Menurut Febri, pengawasan yang sistematis dan menyeluruh sangat diperlukan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan negara.

Febri menilai bahwa efisiensi pengelolaan anggaran Pemkot Palembang perlu menjadi perhatian khusus. Ia menyoroti beberapa kegiatan dan proyek strategis yang dianggap tidak efektif, seperti perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan pengadaan barang di bagian umum, perlengkapan, rumah tangga, humas, serta keprotokolan. “Pengelolaan anggaran di tengah transisi pemerintahan yang sudah tiga kali pergantian Penjabat (Pj) Wali Kota tentu akan mengalami perubahan. Oleh karena itu, pengawasan harus dilakukan secara mendalam,” ujar Febri.

Selain itu, Febri juga menekankan pentingnya transparansi dalam penerimaan anggaran dari sektor pajak dan sumber lainnya. Ia mencatat bahwa pada tahun 2024, pendapatan pajak Kota Palembang tercatat sebesar Rp1,148 triliun, dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,1 triliun. Febri menegaskan, dana tersebut harus benar-benar masuk ke kas daerah dan tidak diselewengkan oleh oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab. “Dana ini harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” tegasnya.

Febri berharap BPK RI dapat melakukan audit yang menyeluruh untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan pengawasan yang tepat, ia yakin kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dapat terjaga dan meningkat.

Terkait dengan pernyataan Febri, Ade Indra Chaniago, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan dan Politik, menyatakan bahwa pernyataan tersebut merupakan sebuah peringatan kepada penguasa daerah, terutama kepada Pejabat Walikota Palembang. Ade berharap agar BPK RI memberikan perhatian yang serius terhadap pengelolaan anggaran tersebut agar dana rakyat tidak digunakan untuk kepentingan yang tidak bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara akuntabel dan transparan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur tentang tata cara pengelolaan dan pengawasan keuangan daerah.

Pernyataan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pengawasan anggaran Pemkot Palembang demi tercapainya pengelolaan keuangan yang lebih baik dan bertanggung jawab.

 

You cannot copy content of this page