Onlinebeeita.id Rabu 21 Agustus 2024.
Banyuasin – Camat Banyuasin III Santo, pada Jum’at tanggal 23 Agustus 2023 pukul 09.00 wib, akan memanggil kepala Desa Terentang Herman, anggota BPD dan Perangkat Desa yang diduga di non aktifkan secara sepihak oleh kepala Desa Terentang.

Pemanggilan tersebut dilakukan pihak kecamatan lantaran permasalahan desa Terentang telah sampai ke komisi 1 DPRD dan Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banyuasin.
“Kami tidak mau permasalahan ini berlarut-larut, terkait masalah di desa terentang menurut kami tidak mendasar, apa yang dilakukan oknum kades terhadap perangkat desanya,” ujar Camat Banyuasin III Santo, melalui Kasi PPD Kecamatan Banyuasin III Imran, kepada awak media.
Sebelumnya pembinaan terhadap kepala desa dan perangkat desa telah dilakukan pihak kecamatan, namun hal tersebut masih tetap terjadi bahkan banyak dugaan dari permasalahan merupakan kepentingan sepihak, namun berdasarkan aturan pemerintah terkait pemberhentian perangkat desa harus jelas dan transparan bukan berdasarkan kebencian secara individu.
“Jelasnya undangan telah kami layangkan, hari Jum’at (23/08) besok kami minta yang menerima undangan untuk datang, karena permasalahan ini telah sampai ke Dinas PMD dan Komisi 1 DPRD Banyuasin, artinya apapun itu masalahnya harus diselesaikan melalui musyawarah terlebih dahulu di kecamatan,” jelas Imran.
Dirinya menambahkan, permasalahan desa terentang banyak muncul isu-isu yang tidak sedap, bahkan banyak didapatkan rekaman gambar dan rekaman suara diduga oknum kepala desa yang didapat dari masyarakat, atas insiden di dalam tubuh pemerintahan desa terentang.
“Agar permasalahan ini cepat selesai, makanya kami Pemerintah Kecamatan Banyuasin III mengharapkan kehadiran penerima undangan, untuk mengupas hiruk pikuk desa terentang yang berujung pemecatan perangkat tanpa mengacu pada peraturan pemerintah tentang perangkat desa,” Lanjut Imran.
Terakhir Imran menyimpulkan hingga saat ini semua perangkat Desa Terentang yang diduga dinon aktifkan oknum kades masih berstatus aktif sebagai perangkat desa. Karena pemberhentian tidak masuk dalam dasar aturan pemerintah. (Ma).












