Onlineberita.id Selasa 02 Juli 2024.
Banyuasin – Viral Nya Pemberitaan Pungutan liar (Pungli) yang diduga terjadi dalam lingkungan Sekolah Menengah Pertama Negeri, membuat Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuasin meradang, kepala Sekolah, Komite dan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin dipanggil pada senin (01/07) lalu, diruang rapat komisi IV DPRD Kabupaten Banyuasin untuk memberikan klarifikasi duduk masalah.
Berdasarkan penjelasan kepala sekolah di hadapan komisi IV DPRD Banyuasin, tidak ada pungli seperti apa yang ditulis dalam berita di beberapa media, uang yang dipungut dari wali murid sebesar Rp. 200 ribu baru terkumpul antara Rp 5.000.000 sampai Rp. 6.000.000, karena masih banyak wali murid yang belum menyetor, atas perintah diknas uang tersebut sudah dikembalikan ke wali murid yang sudah membayar.
“Kami tidak melakukan pungli, di rapat komite itu kami dari sekolah hanya ikut saat pembukaan rapat saja, setelah itu semua urusan komite bermusyawarah dengan wali murid, hingga selesai. Bahkan hasi dari musyawarah komite dan wali murid muncul nominal Rp. 200 ribu per siswa, dengan jumlah 65 orang siswa yang lulus, kami juga tidak ikut campur,” jelas kepsek.
Selain klarifikasi dugaan pungli, Kepala SMP N itu juga menceritakan kisah perjuangannya memajukan sekolah, dari awal berdiri hingga sekolah saat ini banyak kemajuan di sekolah tersebut.
“Dari awal sekolah didirikan tahun 2019 itu kami membentuk komite diketuai Pak Nover, hingga saat ini kami belum ada menarik sumbangan, kami berjuang mati – matian menggenjot pembangunan dari tidak ada listrik sampai terealisasi litrik, baru ini dari sidang komite menarik Rp. 200.000 sebagai kenangan – kenangan dari 65 siswa yang lulus, jadi jika di katakan pungli itu tidak,” Sambungnya.
Curahan hati ESS (kepsek, red) itu dinilai beberapa media yang hadir terlalu berlebihan, sebab seyogyanya ada Dinas dan pihak terkait yang bertanggung jawab membangun sekolah tersebut.
Tismon Sugiarto, Ketua komisi IV DPRD Kabupaten Banyuasin menyampaikan, ramai pemberitaan dikarenakan adanya wali murid yang tidak setuju atas keputusan penarikan Rp. 200.000 itu. Ditambah dalam rapat itu ada semacam tekanan untuk wali murid jika ada tidak ada yang membayar maka ijazah akan di persulit.
“Jelasnya kita sudah memanggil pihak sekolah, komite dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin untuk mengklarifikasi temuan ini, menurut Kepala Sekolah dan ketua komite tidak ada pungli, Ini dasarnya dikarenakan salah satu, salah dua, salah tiga wali murid yang tidak sependapat berakibat ramai seperti ini,” ucap Tismon kepada awak media.
Lebih lanjut Tismon mengatakan, seperti penyampaian kepsek bahwa tidak ada pungli dan dalam rapat tersebut semua wali murid setuju, jika yang dinyatakan itu benar mengapa ramai pemberitaan dan juga adanya berita pengembalian uang tersebut.
“Kami komisi IV memberi kesempatan untuk pihak sekolah menyelesaikan permasalahan ini, Dalam waktu dekat kami akan datang untuk melakukan kroscek secara langsung, jika benar terjadi pungli itu sangat kami sayangkan sebab baik lisan maupun tertulis dinas sudah di ingatkan agar tidak ada pungli dan semacamnya, kami menghimbau baik sekolah Smp maupun SD di Banyuasin agar tidak pungli, jika itu terjadi akan kami sanksi tegas,” lanjut Tismon.
Selain dugaan pungli, Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuasin juga menyoroti dugaan adanya PPPK sudah 6 bulan tidak masuk tanpa kabar, jika terbukti melanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (Ma).












