BanyuasinBeritaHUKUMNasionalPalembangSumselTeknologiTNI/POLRI

Dandim 0430 Dikecam Kuasa Hukum, Dinilai Langgar Hukum dalam Sengketa Lahan di Banyuasin – Akan Dilaporkan hingga ke Mabes TNI Jakarta

321
×

Dandim 0430 Dikecam Kuasa Hukum, Dinilai Langgar Hukum dalam Sengketa Lahan di Banyuasin – Akan Dilaporkan hingga ke Mabes TNI Jakarta

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG (09/11/2025) – Tindakan Komando Distrik Militer (Dandim) 0430 di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terkait penanaman bibit padi di lahan sengketa Jalur 11, Solok Batu Air Salek, menuai kritik tajam dari para pihak. Tindakan yang diklaim sebagai upaya perdamaian ini justru dikecam keras sebagai tindakan yang melampaui kewenangan (ultra vires) dan berpotensi menghambat proses hukum.

Kuasa Hukum dari ahli waris Alm. Abd Rakhman, Parit 11, Suwito Winoto, SH., MH., secara tegas mengecam tindakan Dandim 0430 tersebut. Suwito menilai langkah aparat kewilayahan TNI itu telah keluar dari koridor hukum yang berlaku.

“Ini adalah bentuk main hakim sendiri (eigenrichting) yang nyata. Dandim bukanlah pengadilan, bukan kepolisian, dan bukan instansi agrarian yang berwenang memutuskan atau mengatur pemanfaatan lahan sengketa. Tindakan ini sangat tidak proporsional dan melanggar prinsip kepastian hukum,” tegas Suwito Winoto dalam pernyataan tertulisnya, Jumat.

Suwito menjelaskan bahwa sengketa lahan yang melibatkan kliennya adalah persoalan perdata murni yang seharusnya diselesaikan melalui mediasi oleh pemerintah daerah atau melalui gugatan di Pengadilan Negeri. Keterlibatan TNI, menurutnya, harus terbatas pada Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang dilakukan atas permintaan resmi instansi pemerintah, bukan inisiatif sendiri untuk mengintervensi objek sengketa.

“Klien kami adalah ahli waris yang memiliki dasar hukum atas lahan tersebut. Tindakan Dandim dengan mendorong penanaman padi di lahan yang status kepemilikannya masih diperdebatkan di pengadilan, justru merupakan bentuk præjudicie—tindakan yang dapat merugikan pihak yang berpotensi menang di persidangan. Ini mempersulit eksekusi putusan pengadilan nantinya,” paparnya.

Lebih lanjut, Suwito mengancam akan melaporkan oknum Dandim 0430 yang terlibat kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kota Palembang untuk ditindak secara hukum dan disiplin militer. “Kantor Hukum kami berkomitmen untuk mengejar keadilan hingga ke tingkat tertinggi. Jika diperlukan, kami akan membawa kasus ini ke Markas Besar TNI di Jakarta untuk memastikan adanya tindakan tegas dan proporsional terhadap oknum yang melampaui wewenangnya,” tegas Suwito.

“Kami tidak akan berhenti di Denpom Palembang saja. Perjuangan hukum ini akan kami lanjutkan hingga ke instansi tertinggi TNI, karena yang kami perjuangkan adalah prinsip kepastian hukum dan netralitas TNI dalam sengketa perdata,” tambahnya menegaskan.

Analisis Hukum: Dandim Dianggap Lakukan Tindakan Ultra Vires

Secara hukum, analisis terhadap tindakan Dandim 0430 ini menyoroti beberapa pelanggaran potensial:

  1. Pelampauan Kewenangan (Ultra Vires): Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021, peran TNI dalam sengketa sipil bersifat membantu atas permintaan instansi pemerintah. Inisiatif langsung untuk “mengambil alih” dan memanfaatkan lahan sengketa tidak termasuk dalam kewenangan Dandim.
  2. Merongrong Kekuasaan Kehakiman: Tindakan di lapangan yang mempengaruhi objek sengketa dapat dianggap merongrong proses peradilan yang independen, karena seolah-olah telah memutuskan bahwa lahan boleh dimanfaatkan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  3. Pelanggaran Hukum Perdata: Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai gangguan terhadap hak milik/hak kuasa ahli waris, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi dari Dandim 0430 belum berhasil. Masyarakat hukum menunggu tindak lanjut dari Komando Atasannya dan Denpom terkait laporan yang akan diajukan kuasa hukum ahli waris tersebut. Kasus ini menjadi ujian bagi TNI dalam menjaga netralitas dan penghormatan terhadap proses hukum di Indonesia, terutama dengan rencana kuasa hukum untuk membawa kasus ini hingga ke level nasional.

You cannot copy content of this page