Ogan Komering Ulu Selatan, Onlineberita.id – Dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan dilakukan oleh seorang oknum Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Peristiwa ini menuai kecaman dari berbagai pihak karena dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Oknum Kadinsos tersebut diduga bersikap arogan hingga mengintimidasi dua wartawan yang hendak melakukan konfirmasi terkait pesan WhatsApp yang diduga menghambat tugas jurnalistik mengenai pemberitaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Dua wartawan yang mengalami kejadian tersebut adalah Sri Fitriyana (Ayik) dari PALTV dan Afriadi dari OKUStoday. Sementara terlapor merupakan oknum Kepala Dinas Sosial OKU Selatan.
Insiden terjadi di kantor Dinas Sosial Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, saat kedua wartawan mendatangi ruang kerja kepala dinas untuk melakukan konfirmasi.
Peristiwa bermula ketika kedua wartawan ingin meminta klarifikasi terkait pesan WhatsApp yang diduga menghambat kerja pers. Namun, sebelum menyampaikan maksud, situasi memanas akibat respons tidak kooperatif dari oknum pejabat tersebut.
Setibanya di ruang kerja, oknum Kadinsos disebut langsung berdiri, mengunci pintu dari dalam, dan melontarkan pernyataan bernada tinggi serta menantang wartawan untuk berkelahi. Merasa terancam, kedua wartawan memilih meninggalkan lokasi untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Atas kejadian tersebut, kedua wartawan telah melaporkan dugaan intimidasi ke Polres OKU Selatan. Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Selatan, Jon Heri, mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan secara profesional.
Ia juga meminta Bupati OKU Selatan untuk mengevaluasi pejabat terkait guna menjaga integritas pemerintahan dan menjamin kebebasan pers tetap terlindungi. (*).
Editor : Martin












