BanyuasinBeritaInternasionalNasionalSumsel

Tiga Tahun Aktivitas Kuari Galian C PSN Tol Palembang – Betung Diduga Tak Miliki Izin

346
×

Tiga Tahun Aktivitas Kuari Galian C PSN Tol Palembang – Betung Diduga Tak Miliki Izin

Sebarkan artikel ini

Banyuasin, – Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Palembang – Betung yang dikerjakan oleh PT. HK dan PT. Waskita terhitung tahun 2022 hinggal tahun 2025 yang saat ini pengerjaannya sedang berlangsung terus disorot masyarakat.

Ironinya, tiga tahun terakhir, aktivitas galian C (kuari) disepanjang ruas tol Palembang – Betung diduga tidak memiliki izin resmi, hal ini mengindikasikan potensi pelanggaran hukum dan resiko kerusakan lingkungan serta kerugian bagi negara.

Dimana kegiatan yang dilakukan banyak melibatkan oknum maupun pihak lain seperti sub-kontraktor untuk mendapatkan keuntungan pribadi, sehingga rentan hasil bumi seperti pajak Pendapat Asli Daerah (pajak daerah, red). tidak lagi masuk ke kas daerah.

Subkon yang diduga tidak memiliki izin Galian C namun masih beraktivitas diantaranya, PT. Terang Maju Berjaya (TMB), PT. Wessa Antara Nusa (WAN), PT. Bumi Sentosa Dwi Agung (BSDA), PT. Dharma Mulai Buana Abadi (DMBA), PT. Pesona Alam Perkasa (PAP), PT. Petronesia Banimel, dan PT. Wira Agung yang memanfaatkan Galian C Sejak Tahun 2022 hingga kini.

Beberapa waktu media ini mengutip PT. Catur Putra Manunggal (CPM) salah satu pemasok tanah Galian C yang diduga tidak berizin di wilayah tersebut Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III hingga wilayah Desa Biyuku Kecamatan Suak Tapeh.

Meski Komisi Dua DPRD Banyuasin beberapa waktu lalu melakukan sidak atas laporan masyarakat, namun proyek galian C di daerah tersebut semakin meluaskan jangkauannya.

Erik Desfajar Putra, Kasi Pembinaan Pengusahaan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan mengatakan, perusahan Galian C harus memiliki Surat Izin Komoditas Batuan (SIKB) mendapatakan hak izin beroperasional dari Provinsi Sumsel berdasarkan titik koordinat yang diberikan Izin.

“Jadi misalnya pengerjaan 50 Ha, hanya boleh di wilayah tersebut, sebelum melakukan penambangan harus melampirkan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) disertai dokumen teknis penambangan dan Pelindungan Lingkungan hingga mendapatkan persetujuan penambangan,” Ucap Erik Desfajar Putra.

Lebih Lanjut Beliau menyampaikan, jika setiap kegiatan galian C itu ada kewajiban dari pelaku usaha terkait Penerimaan Negara.

“Harga acuan ditetapkan Provinsi namun dibayarkan ke Pemerintah Kabupaten melalui dinas terkait, jika kewajiban tidak dilakukan maka akan diberi sanksi berup penghentian, pencabutan atau tidak diperpanjang (Saat proses perpanjangan), Walaupun Terlambat Pajak masih wajib dibayarkan,” Jelasnya.

Melihat implementasi dilapangan saat ini, patut diduga banyak aktivitas Galian C yang menimbun PSN Tol Palembang-Betung tanpa memiliki dokumen perizinan, hal ini perlu monitor dan evaluasi dari pihak terkait.

Sampai berita ini diterbitkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maupun Pemerintah Kabupaten Banyuasin belum memberikan keterangan berapa banyak pelaku galian C yang beraktivitas di PSN tol taay membayar pajak mulai tahun 2022 hingga tahun 2025 ini. (Tim).

You cannot copy content of this page