BeritaHUKUMPalembang

Dinas Pertanian Kota Palembang Digugat Di Pengadilan PTUN Oleh ASN Terkait Pemotongan Gaji Tanpa Dasar Hukum

62
×

Dinas Pertanian Kota Palembang Digugat Di Pengadilan PTUN Oleh ASN Terkait Pemotongan Gaji Tanpa Dasar Hukum

Sebarkan artikel ini

Palembang – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Palembang, M. Muslimin, menggugat Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemkot Palembang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang pada Selasa (25/2/2025). Gugatan ini diajukan terkait pemotongan gaji Muslimin yang diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Muslimin mengklaim bahwa pemotongan gajinya terjadi setelah perceraian dengan mantan istrinya, Jumiati. Pemotongan pertama kali mencapai 50% selama lima bulan, kemudian dikurangi menjadi sepertiga sejak Juni 2024 hingga kini. Menurut Muslimin, meskipun perceraian tersebut merupakan kesepakatan bersama, pemotongan gaji tetap dilakukan tanpa keputusan resmi dari pengadilan atau wali kota Palembang.

“Saya merasa dirugikan dan menuntut agar pemotongan dihentikan serta gaji yang telah dipotong dikembalikan,” ujar Muslimin usai sidang persiapan di PTUN Palembang.

Kuasa hukum Muslimin, Suwito Winoto, SH MH dan Ricko Tampati SH, menjelaskan bahwa pemotongan dilakukan tanpa surat keputusan yang sah. Mereka menggugat karena tidak adanya dasar hukum yang jelas terkait pemotongan tersebut. Muslimin juga menegaskan bahwa ia telah memenuhi kewajiban terhadap mantan istrinya, termasuk membayar nafkah yang disepakati di pengadilan.

Dalam sidang, hakim meminta Muslimin untuk melampirkan bukti putusan cerai, namun ia sudah memenuhi kewajibannya terhadap mantan istri. Muslimin berharap pengadilan memberikan kejelasan tentang dasar hukum pemotongan gaji ini dan menghentikan serta mengembalikan gaji yang telah dipotong selama 14 bulan terakhir.

Adi Santoso, SH, MSi, pejabat penyusun bantuan hukum Pemkot Palembang, mengungkapkan bahwa pihak tergugat masih menunggu jalannya proses hukum dan berharap ada solusi damai. “Kami berharap ada solusi terbaik, namun semuanya tergantung proses hukum yang berjalan,” ungkap Adi Santoso.

 

You cannot copy content of this page