BanyuasinMusi BanyuasinNasionalSumsel

Diviralkan Dimedsos Oleh Oknum Sales Daya Motor Betung, Konsumen Layangkan Somasi

93
×

Diviralkan Dimedsos Oleh Oknum Sales Daya Motor Betung, Konsumen Layangkan Somasi

Sebarkan artikel ini

Onlineberita.id Sabtu 02 Nopember 2024.

 

Musi Banyuasin – Tersebar luasnya data pribadi berupa Foto E-KTP dan Foto Anak dibawah umur milik Amir Hamzah, salah satu nasabah leasing Oto Finance di media sosial Facebook milik oknum sales honda Daya Motor Betung berinisial RH akhirnya di somasi.

Dengan mengandeng pengacara asal Sumatera Selatan Suwito Winoto, S.H., M.H,. dan Rekan, selasa (29/10). somasi tersebut dikirim ke Dealer Honda Daya Motor Betung yang beralamat simpang kampung sawah persisnya didepan sate senen Kelurahan Betung, Kecamatan Batung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Menurut Suwito Winoto, S.H.,M.H dan Rekan, dalam somasinya menyatakan bahwa, tindakan RH oknum Sales Daya Motor Betung tersebut telah melanggar beberapa ketentuan hukum di Indonesia, sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UU PDP, penyebaran data pribadi tanpa izin dari pemiliknya merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana, termasuk denda dan/atau kurungan penjara. penjara 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU ITE, data pribadi seseorang tidak boleh disebarluaskan melalui media elektronik tanpa izin. Penyebaran data tanpa persetujuan dapat merugikan pemilik data dan dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan 311 Penyebaran informasi yang dapat mempermalukan atau merugikan nama baik klien kami juga dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan fitnah, sesuai dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Penjara maksimal 4 tahun.

4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Jika Saudara/i bertindak sebagai perwakilan lembaga keuangan atau pembiayaan, maka tindakan Saudara/i juga melanggar ketentuan dalam Pasal 40 UU Perbankan terkait kerahasiaan data nasabah. Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 8 miliar.

“Berdasarkan hal tersebut kami mengajukan beberapa tuntutan, apabila dalam waktu 7 hari tidak melakukan tindakan yang diperlukan, kami tidak segan – segan akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Sementara itu M. Willy Perdana Selaku PIC Daya Motor Betung saat dikonfirmasi melalui Telpon menyampaikan, jika dirinya belum mengetahui persis permasalahan yang terjadi.

“Saya belum tahu apa yang sebenarnya terjadi, terkait posting data pribadi nasabah yang dilakukan karyawan saya, itu tindakan pribadi sebab diposting bukan melalui Facebook Daya Motor Betung,” jelasnya.

Ditambah Willy Baik Dealer maupun Honda sendiri tidak ada instruksikan terkait hal tersebut.

“Kami tidak ada Instruktursi untuk viralkan data nasabah, silakan tanyakan ke pihak oto kredit motor (Oto Finance) juga, Terkait perjanjian antara Dealer dan Leasing tidak ada perjanjian tertulis terkait 6 bulan angsuran wajib aman dan itu murni tindak tanduk dari oknum sales tersebut,” tandasnya.

Viralnya data pribadi dan foto anak dibawah umur milik nasabah ini tentunya sangat merugikan, apalagi aktor yang melakukan tindakan ini berasal dari oknum sales yang tentunya tugasnya melaksanakan penjualan, menjaga hubungan baik dan hanya sebatas mengingatkan nasabah saja bukan malah sebaliknya serta melakukan perbuatan yang diduga dapat mencoreng nama baik nasabah juga perusahaan tempatnya bekerja. (Ma).

You cannot copy content of this page