Palembang, Onlineberita.id – Dinamika internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banyuasin memasuki babak baru. Ketua PWI Banyuasin periode 2025–2028, Wardoyo, dipanggil Dewan Kehormatan (DK) PWI Provinsi Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) organisasi dalam pelantikan pengurus.
Pemanggilan tersebut dilakukan pada Selasa (13/1/2026), menyusul temuan adanya lima orang yang dilantik sebagai pengurus PWI Banyuasin pada 26 November 2025 lalu, namun diduga bukan anggota PWI dan tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK) kepengurusan.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Sumsel H. Oktaf Riady, SH mengatakan, keberadaan lima nama tersebut dinilai tidak memiliki dasar legalitas dalam struktur organisasi itu harus ditindak.
“Lima orang itu bukan anggota PWI, tetapi ikut dilantik sebagai pengurus. Ini bertentangan dengan PD/PRT dan menjadi tanggung jawab penuh ketua,” ujar Oktaf, Selasa.
DK PWI Sumsel menegaskan proses klarifikasi masih berjalan. Pada Jumat mendatang, DK menjadwalkan kembali memanggil empat pengurus PWI Banyuasin lainnya yang diduga terlibat dalam proses pelantikan tersebut.
“Hasil klarifikasi akan dibahas dalam rapat Dewan Kehormatan untuk menentukan langkah organisasi selanjutnya,” ujar Oktaf.
Sekretaris DK PWI Sumsel Jon Heri, S.Sos juga menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Ia menilai kasus pelantikan pengurus yang bukan anggota PWI merupakan kejadian yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah PWI.
“Selama saya bergabung di PWI, baru kali ini ada pelantikan pengurus yang bukan anggota PWI. Ini kejadian luar biasa dan mencoreng marwah organisasi,” kata Jon Heri.
Lanjut Jon, selain Wardoyo, DK PWI Sumsel turut memanggil Martin selaku pelapor untuk memberikan keterangan tambahan guna melengkapi proses klarifikasi.
“Atas bukti laporan yang masuk ke DK semuanya kami catat, kami proses dan akan dibahas di tingkat pusat, karena yang memutuskan itu pusat kami daerah sebagai perpanjangan tangan,” jelasnya.
Di sisi lain, sejumlah anggota PWI Banyuasin juga menyoroti proses pelantikan pengurus dinilai tidak transparan. Mereka mengklaim beberapa anggota yang memiliki hak suara pada Konferensi Kabupaten (Konferkab) ke-IV PWI Banyuasin pada Agustus 2025 sengaja diabaikan sampai waktu pelantikan kepengurusan November lalu, hingga kini.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pengelompokan internal serta pengabaian terhadap anggota yang tidak mendukung ketua terpilih. Hal ini dinilai berseberangan dengan pernyataan Wardoyo sebelumnya yang menyebut pencalonannya bertujuan untuk menyatukan PWI Banyuasin.
Dari persoalan yang terjadi dalam tubuh PWI, sejumlah anggota PWI Banyuasin meminta DK PWI Sumsel dan Pusat untuk memberikan sangsi tegas terhadap pelaku pelanggara hingga pencopotan dari pengurus organisasi mengingat ini kejadian luar biasa.
(*).
Editor : Martin












