BanyuasinBeritaDaerahHUKUMKriminal

DPD BPAN LAI Sumsel Siap Laporkan Kades Muara Sugih ke Kejari Banyuasin atas Dugaan Korupsi Dana Desa

75
×

DPD BPAN LAI Sumsel Siap Laporkan Kades Muara Sugih ke Kejari Banyuasin atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Banyuasin, 18 Februari 2025 – Dewan Pimpinan Daerah Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (DPD BPAN LAI) Provinsi Sumatera Selatan segera melaporkan Kepala Desa Muara Sugih, Muhammad Harun, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2024. Laporan ini didasarkan pada hasil investigasi lapangan serta berbagai pemberitaan media yang mengindikasikan adanya penyelewengan anggaran desa yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Ketua DPD BPAN LAI Sumatera Selatan, Syamsudin Djoesman, mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan dana desa telah terdeteksi sejak penyaluran tahap pertama dan kedua tahun 2024. Menurutnya, indikasi penyalahgunaan anggaran meliputi berbagai program yang tidak terlaksana secara optimal dan adanya dana yang tidak sampai kepada penerima manfaat.

Berdasarkan hasil investigasi dan laporan dari masyarakat, berikut beberapa temuan terkait dugaan penyimpangan anggaran oleh Kepala Desa Muara Sugih:

  1. Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
    Program ini bertujuan memperbaiki kondisi rumah warga agar lebih layak huni dengan anggaran sebesar Rp10.000.000 per unit rumah. Namun, hingga kini, warga Dusun 1 yang seharusnya menerima bantuan tersebut belum mendapatkan haknya.
  2. Pengerasan Jalan Cor
    Proyek peningkatan pengerasan jalan cor dengan anggaran Rp199.000.000 seharusnya dikerjakan sepanjang 230 meter, namun baru terealisasi sepanjang 55 meter atau sekitar 30 persen dari total target.
  3. Penyaluran BLT Dana Desa
    Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang seharusnya diberikan penuh kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) malah diberikan secara dicicil. Dana BLT tersebut diduga diambil dari gaji perangkat desa yang sampai saat ini masih tertunda pembayarannya.
  4. Dana Pemberdayaan Kelompok Pengajian
    Bantuan rutin sebesar Rp15 juta yang diperuntukkan bagi kelompok pengajian ibu-ibu di desa hingga akhir tahun 2024 belum juga disalurkan.
  5. Gaji Perangkat Desa
    Gaji perangkat desa untuk bulan Desember 2024 belum dibayarkan. Dana yang seharusnya untuk pembayaran gaji ini justru digunakan oleh Kepala Desa Muhammad Harun untuk menutupi anggaran BLT bagi KPM.

Syamsudin menegaskan bahwa semua program yang menggunakan Dana Desa di Desa Muara Sugih diduga sarat dengan rekayasa dan trik yang mengarah pada tindakan korupsi. “Banyaknya penyimpangan ini menunjukkan bahwa kepala desa lebih mengutamakan kepentingan pribadi dan kroninya daripada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

DPD BPAN LAI Sumatera Selatan bersama masyarakat akan segera melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Banyuasin agar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Syamsudin menyebutkan bahwa tindakan kepala desa tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Korupsi dana desa adalah kejahatan serius yang merugikan masyarakat. Kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.

 

You cannot copy content of this page