BanyuasinHUKUMNasionalPalembang

Ema Zahara Kembali Akan Gugat Perbuatan Melawan Hukum Pemkab Banyuasin

44
×

Ema Zahara Kembali Akan Gugat Perbuatan Melawan Hukum Pemkab Banyuasin

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

Onlineberita.id Kamis 23 Mei 2024.

Palembang – Gugatan PTUN Ema Zahara honorer Pemkab Banyuasin sudah mendekati babak akhir, sembari menunggu keputusan yang akan dibacakan Majelis Hakim PTUN Palembang, tim Kuasa Hukum Ema Zahara sudah mempersiapkan gugatan baru terkait Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Pemkab Banyuasin kepada semua Honorer yang berjumlah kurang lebih 5500 orang.

Hal ini imbas dari aturan yang dilakukan Kabag Umum Setda Banyuasin tentang sistem perekrutan pekerja honorer di Pemkab tersebut. Sementara itu putusan gugatan Ema Zahara akan di gelar dan dibacakan tanpa dihadiri tergugat dan penggugat di muka pengadilan karena putusan tersebut akan di berikan secara online (ecord Mahkamah Agung ) pada tanggal (29/05/2024) pukul 10.00 wib.

Menurut kuasa hukum Ema Zahara, Suwito Winoto SH yang di hubungi melalui nomor pribadinya membenarkan, putusan tersebut yang akan di bacakan pada tanggal (29/05/2024) nanti, menurutnya tim kuasa hukumnya terus menggali kecurangan kecurangan Pemkab Banyuasin ( Tergugat I,II) terkait pemberhentian terhadap kliennya Ema Zahara.

“Saat ini kami menunggu keputusan Majelis Hakim yang akan di gelar tanggal (29/05/2024) nanti, selama persidangan kami menemukan banyak kejanggalan terkait surat perjanjian dan aturan dalam perjanjian yang tercantum dalam perjanjian kerja tersebut, karena menurut mereka semua Honorer Pemkab Banyuasin diangkat menggunakan pihak ke 3, nah artinya peluang untuk mengikuti tes PPPK tahun 2024 sirna, karena syarat untuk mengikuti tes PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pemkab terkait dan sudah lebih satu tahun dan pembayaran gaji harus berasal dari APBD, kalau semua Honorer Pemkab Banyuasin diangkat menggunakan Pihak ke 3 maka harapan seluruh Honorer Banyuasin pupus sudah, berarti selama ini Pemkab Banyuasin hanya memanfaatkan tenaga seluruh Honorer yang ada, dengan membayar jasa yang murah dengan alasan mereka adalah tenaga kerja pemerintah.” papar suwito.

Hal inilah yang akan kita luruskan berkaca dari kasus gugatan ema zahara terhadap Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Selaku Tergugat I, yang saat ini masih menunggu keputusan Majelis Hakim, Kami juga sudah menyiapkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) Pemkab Banyuasin terhadap perjanjian kerja dan peraturan yang dibuat mereka, hal ini akan di wakili oleh klien kami Ema Zahara selaku Pegawai Honorer Pemkab Banyuasin yang sudah mengabdi selama 13 Tahun, kalau nanti ditemukan tindakan pidana yang dilakukan Pemkab Banyuasin tidak menuntut kemungkinan kami akan melaporkan ke pihak berwajib untuk menangani kasus tersebut.

Saksi ahli Tergugat Membenarkan Ema Zahara Pegawai Pemerintah. Dalam kesaksian yang diambil dibawah sumpah terhadap saksi ahli yang dihadirkan oleh Pihak Tergugat beberapa waktu lalu, saksi ahli membenarkan kalau pekerja pemerintah yang digaji menggunakan anggaran negara baik APBN maupun APBD dan diangkat oleh Minimal Sekda artinya pegawai tersebut merupakan Pegawai Pemerintah (Honorer).

“Awalnya saksi ahli menjelaskan dan menerangkan kedudukan pegawai honorer yang diangkat menggunakan pihak ke 3, dan pegawai yang diangkat menggunakan aturan pemerintah, namun diakhir kesaksiannya saksi ahli mejelaskan kalau persoalan yang dihadapi Penggugat merupakan ranahnya PTUN Palembang, untuk melakukan persidangan bukan ranahnya PN Negeri karena yang bersangkutan digaji oleh Pemerintah bukan oleh PT maupun CV (perusahaan swasta), dalam perjanjian yang dibuat Tergugat I tidak menerangkan kalau Ema Zahara diangkat oleh Perusahaan jasa, namun di dalam perjanjian tersebut Ema Zahara diangkat oleh Sekda Banyuasin,” jelasnya.

Ditambah lagi, kesaksian yang diambil dibawah sumpah terhadap Pengawas Auditorium Pemkab Banyuasin inisial AR, dirinya mengatakan melakukan pemecatan Ema Zahara karena dirinya kesal, terkait laporan pencurian yang dilakukan dirinya dan anak buahnya di rumah susun Pemkab Banyuasin, dirinya menganggap kalau Ema Zahara yang melaporkan ke Pihak media dan LSM, namun dalam persidangan pengawas auditorium pemkab banyuasin tidak bisa membuktikan keterangannya terhadap tuduhan yang dilontarkannya terhadap ema zahara.

AR juga tidak bisa membuktikan semua rekomendasi pemecatan yang diajukannya kepada pimpinannya yaitu Kabag Umum Banyuasin, dapat di pastika perbuatan yang di lakukan AR kela Ema Zahra adalah fitnah yang mengakibatkan kerugian besar terhadap Ema Zahara.

Kuasa Hukum Ema Zahara berencana akan melaporkan perbuatan Fitnah yang dilakukan Abdul Rahman ke Polda Sumsel.

“Perbuatan pengawas auditorium tersebut sudah melakukan fitnah terhadap kliennya, selain mempersiapkan gugatan PMH kami juga sedang berkoordinasi deng Pihak terkait terhadap perbuatan Pengawas Auditorium Pemkab Banyuasin Abdul Rahman, terkait perbuatannya melakukan pencurian terhadap barang barang milik rusun Banyuasin, dan Fitnah yang di buatnya dalam rekomendasi pemecatan Ema zahara, kesemuanya akan dilakukan dalam waktu dekat,” tutup pengacara muda yang banyak menoreh prestasi tersebut. (Andy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page