BeritaHUKUMNasionalPalembangPolitikSumsel

FERARI Sumsel Sesalkan Klaim Sepihak Soal 7 Organisasi Advokat Sah

250
×

FERARI Sumsel Sesalkan Klaim Sepihak Soal 7 Organisasi Advokat Sah

Sebarkan artikel ini

Palembang (14/11/2025) – Sebuah pernyataan yang menyebut hanya tujuh organisasi advokat (OA) yang sah di Indonesia, yang disebarkan oleh perkumpulan sipil swasta Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), menuai bantahan dan protes keras dari kalangan advokat. Beredarnya informasi ini menimbulkan kebingungan di kalangan publik dan calon advokat, sehingga memicu respons resmi dari berbagai pihak, termasuk Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI).

Pihak yang menjadi sumber polemik adalah Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) sebagai penyebar informasi awal. Menanggapi hal ini, Ketua DPD FERARI Sumatera Selatan, Suwito Winoto, S.H., M.H., memberikan pernyataan resmi sebagai bentuk sanggahan. Narasumber sebelumnya, Hilman Soecipto dari Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, juga dikutip untuk memberikan konteks kehati-hatian dalam memilih OA, meski kementerian tidak mengeluarkan daftar eksklusif hanya tujuh OA.

Pusat persoalan ini berawal dari Lembaga Aliansi Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Pintu II Taman Mini Indonesia Indah No. 54, Pinang Ranti, Jakarta Timur. Protes dan bantahan terhadap klaim LAI ini datang dari berbagai DPD dan DPC organisasi advokat di seluruh Indonesia, dengan pernyataan resmi kali ini khususnya berasal dari DPD FERARI Provinsi Sumatera Selatan.

Pernyataan dari LAI yang memicu kontroversi ini beredar belakangan ini, tepatnya sekitar Senin, 10 November 2025, yang bertepatan dengan kutipan peringatan dari Hilman Soecipto. Pernyataan penolakan dari FERARI Sumsel dikeluarkan tidak lama setelah beredarnya informasi tersebut sebagai bentuk klarifikasi dan sanggahan.

Kontroversi ini terjadi karena klaim dari LAI dianggap mereduksi dan menafikan keberadaan serta legalitas puluhan organisasi advokat lain yang sah menurut hukum Indonesia. Suwito Winoto menyayangkan hal ini karena informasi yang menyesatkan dapat merugikan organisasi advokat lain yang juga legal dan aktif melakukan pembinaan, serta menimbulkan persepsi monopoli dalam dunia profesi advokat yang beragam.

Sebagai bentuk respon, berbagai DPD dan DPC disilakan untuk membuat surat bantahan dan protes resmi yang ditujukan langsung ke LAI. Secara khusus, Suwito Winoto sebagai Ketua DPD FERARI Sumsel mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa banyak organisasi advokat yang berkembang dan semuanya diakui oleh hukum dan negara sepanjang memenuhi syarat sebagai badan hukum. Ia menekankan bahwa selektivitas calon advokat harus didasarkan pada keabsahan badan hukum dan komitmen nyata organisasi dalam pembinaan, bukan pada daftar sepihak. Kemenkumham juga mengingatkan bahwa OA yang baik harus memiliki legitimasi dan menjalankan kewajiban pembinaan serta penegakan kode etik.

Kontributor ; Andy Nopiansyah SH

Narahubung: 0857 8314 4447

You cannot copy content of this page