Palembang, 1 November 2025 – Seorang Kepala Desa Burnai Timur di Ogan Komering Ilir (OKI), Muhammad Yusuf, kini menjadi terlapor dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp260 juta terhadap rekannya sesama advokat, Akhmad Zulpani, SH, MH, dimana kasus ini telah memiliki dasar hukum kuat dengan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/568/X/2025/SPK7/POLRES OGAN KOMERING ILIR/POLDA SUMATERA SELATAN yang diterima Polda Sumsel pada 27 Oktober 2025 pukul 14.39 WIB.
Berdasarkan dokumen laporan polisi yang lengkap dengan rincian kronologi, Zulpani melaporkan bahwa Yusuf telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus meminjam uang menggunakan jaminan dokumen tanah palsu, dimana dalam surat laporan tersebut disebutkan bahwa pada bulan Februari 2025, Yusuf meminjam uang sebesar Rp180 juta secara tunai dengan menjaminkan 2 sertifikat tanah jenis SPH, kemudian pada bulan Juni 2025 membuat perjanjian titipan uang senilai Rp260 juta dengan jaminan surat rumah dan kebun, namun pada bulan Agustus 2025 Yusuf menghilang dan tidak dapat dihubungi.
Setelah melalui proses verifikasi, terungkap bahwa dokumen SPH yang dijaminkan ternyata palsu berdasarkan keterangan keluarga Yusuf sendiri yang menyatakan bahwa surat tanah asli masih berada di tangan mereka, sehingga Zulpani pun mengalami kerugian sebesar Rp180 juta dan segera melaporkan kasus ini ke Polres OKI dengan didukung bukti-bukti yang kuat.
Sebagai bentuk keseriusan penanganan kasus ini, Zulpani telah menunjuk tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Suwito Winoto, SH, MH melalui Surat Kuasa Khusus bernomor 0102/SW – SK/IX/2025/PIg tertanggal 20 Oktober 2025, yang memberikan kewenangan penuh kepada tiga advokat yaitu Suwito Winoto, SH, MH, Ricko Tampati, SH, dan Andy Nopiansyah, SH untuk menangani proses hukum baik secara pidana maupun perdata.
Kuasa hukum korban, Suwito Winoto, SH, MH, dalam konferensi persnya menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke tingkat kasasi, menyatakan akan mendesak pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan yang transparan dan profesional, mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset-aset Yusuf, serta menuntut ganti rugi materil dan immateriil secara maksimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini semakin mengukuhkan betapa lemahnya dokumen SPH sebagai alat jaminan dalam transaksi keuangan, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi keabsahan dokumen tanah ke instansi yang berwenang sebelum menerimanya sebagai jaminan, sementara perkembangan proses hukum kasus ini dapat diikuti melalui laman resmi Kepolisian Republik Indonesia.












