BanyuasinKriminalNasionalSumsel

Gegara Bacok Oknum Preman, Kades Air Solok Batu Dituntut 2,5 Tahun Penjara. 

48
×

Gegara Bacok Oknum Preman, Kades Air Solok Batu Dituntut 2,5 Tahun Penjara. 

Sebarkan artikel ini

Onlineberita.id Rabu 13 November 2024.

 

Banyuasin, – Sidang tuntutan perkara tindak pidana umum yang dilakukan oleh Ibrahim (57) Kepala Desa (Kades) Air Solok Batu Kecamatan Air Saleh Kabupaten Banyuasin terhadap HZ digelar selasa (12/11) lalu.

Bertempat di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, jaksa penuntut umum membaca tuntutan terhadap terdakwa Ibrahim dengan hukum penjara 2,5 tahun, setimpal dengan apa yang diperbuat.

Kemudian, diwaktu yang sama sidang dilanjutkan pledoi dilakukan, kuasa hukum terdakwa membaca pledoi yang menyampaikan kesaksian dan hal – hal yang dinilai menjadi penyebab terjadinya peristiwa pembacokan tersebut.

Setelah Pledoi dibacakan, majelis hakim kembali bertanya ke jaksa penuntut umum untuk menanggapi, dengan lisan jaksa menjawab tetap pada tuntutan semula yaitu hukuman 2,5 tahun.

Terkait tuntutan JPU dalam sidang, Hj. Andi Nurmina Istri dari terdakwa Ibrahim, kepada awak media menyampaikan keberatan terhadap tuntutan tersebut, dan meminta agar Hakim dapat membuka hati meringankan hukuman pada putusan nanti.

“Dari keluarga kami keberatan atas tuntutan 2,5 tahun dari jaksa, jelas – jelas yang disebut korban itu hingga saat ini tidak pernah menampakan diri, bahkan terjadinya permasalahan tersebut untuk membela hak nya rakyat,” jelasnya.

Ditambahkan Hj. Andi Nurmina, sebelum kejadian naas itu yang disebut korbanlah memprovokasi dan menghina terdakwa selaku kepala desa.

“Sebenarnya diawal sidang sudah disampaikan, jika korban kerumah kami meminta suami saya menandatangani surat, namun suami saya tidak mau melakukan itu, sehingga korban menghina dan menantang suami saya,” tandasnya.

Istri terdakwa meminta kepada majelis hakim agar kiranya dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya dan berharap agar terdakwa dapat dibebaskan dan kembali ke masyarakat.

Sidang putusan tindak pidana umum terdakwa kembali akan digelar oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Balai pada tanggal 25 November 2024 dengan agenda pembacaan putusan Hakim. (Ma).

You cannot copy content of this page