BanyuasinNasionalPolitikSumsel

H-3 Semua APK Harus Ditertibkan Semua

19
×

H-3 Semua APK Harus Ditertibkan Semua

Sebarkan artikel ini

Onlineberita.id Jum’at 22 November 2024.

 

Banyuasin – Rapat koordinasi persiapan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin, dilakukan menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.

Rakor dilaksanakan menjelang masa tenang Pilkada serentak 2024 tersebut digelar di ruang rapat KPU Kabupaten Banyuasin, Jum’at (22/11) siang. Dihadiri ketua KPU Banyuasin beserta staf, Bawaslu Kabupaten Banyuasin beserta staf, LO Pasangan Calon nomor urut 1 Askolani-Netta dan calon nomor urut 2 Slamet-Alfi, Satuan Polisi Pamong Praja, perwakilan TNI/Polri dan stakeholder terkait lainnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banyuasin April Yadi, S.Pd., C.Med mengatakan, pentingnya sinergitas dengan semua pihak terkait penertiban Alat Peraga Kampanye.

“Memasuki masa tenang semua APK Paslon maupun APK milik KPU tanpa terkecuali harus di tertibkan, dalam penertiban ini semua pihak harus bersinergi. Ini penting karena sudah hampir masuk masa tenang,” ujarnya.

Ditambahkan April Yadi, penertiban dan pembersihan APK yang terpasang dilakukan oleh seluruh pihak terkait, baik itu KPU, Bawaslu, Paslon, Pol PP, TNI/Polri, Gabungan Parpol ini wajib.

“Jangan sampai Kabupaten Banyuasin menjadi sorotan dari luar hanya gara-gara APK masih banyak terpasang, kami tidak mau hal itu terjadi karena penertiban APK tanggung jawab kita semua,” tegasnya.

Lebih lanjut April menekankan kepada pihak terkait agar semua APK Paslon harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

“Besok Sabtu tanggal 23 November 2024 hari terakhir masa kampanye, artinya tanggal 24 November 2024 semua APK sudah ditertibkan,” tegas Kordiv PP Datin.

Sementara itu, Ketua KPU Banyuasin Aang Midharta, S.T mengungkapkan rakor hari ini penting dilaksanakan untuk menyamakan persepsi semua pihak yang terlibat.

“Sesuai PKPU Nomor 13 tahun 2024 pasal 28 ayat 6, yaitu KPU melakukan pembersihan APK Harus berkoordinasi dengan Paslon, Parpol peserta pemilu, Bawaslu dan Pemerintah Daerah setempat,” ungkapnya.

Aang Midharta menambahkan, KPU bersama Bawaslu, Paslon, Pol PP, TNI/Polri dan pihak terkait akan mengadakan penertiban APK pada tanggal 24 November 2024 pukul 08.00 wib mulai titik kumpul di kantor KPU Banyuasin.

“Iya, hari Minggu ini KPU Banyuasin beserta pihak terkait lainnya akan melakukan penertiban APK, kita minta kerjasamanya semoga penertiban ini dapat berjalan lancar seperti yang kita harapkan,” tutupnya. (Ma).

You cannot copy content of this page