HUKUMNasionalPalembangPolitikSumsel

Instruksi Ketua PWI SUMSEL, Besok Kita Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran.

44
×

Instruksi Ketua PWI SUMSEL, Besok Kita Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran.

Sebarkan artikel ini

Palembang – Massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Pers Sumsel berencana menggelar aksi untuk menolak draf revisi RUU Penyiaran di halaman Kantor DPRD Sumsel, Rabu (29/5). Aksi ini akan mengikuti gelombang aksi protes sebelumnya yang telah muncul di berbagai daerah di Indonesia.

Seperti diketahui, di dalam draf revisi RUU Penyiaran yang akan diundang undangkan, terdapat sejumlah pasal yang dianggap dapat membelenggu kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat, bahkan melemahkan demokrasi. Substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik.

“Apa yang sedang terjadi saat ini di DPR sangat bertolak belakang dengan semangat demokrasi. Oleh sebab itu, kami tegas menolak draf yang mencantumkan pasal-pasal yang bisa digunakan untuk membatasi hak masyarakat memperoleh informasi,” kata kordinator lapangan, yang juga tokoh senior PWI Sumsel, Oktaf Ryadi.

Koalisi Pers Sumsel sendiri, terdiri dari berbagai unsur organisasi profesi dan organisasi media di Sumsel. Mulai dari PWI Sumsel, AJI Palembang, IJTI Sumsel dan PFI Palembang.

Ada pula SMSI Sumsel, JMSI Sumsel dan AMSI Sumsel. Organisasi profesi penyiar radio Persiari dan organisasi pengelola radio swasta PRSSNI. Tak terkecuali IWO Sumsel dan forum pers mahasiswa Sumsel yakni FKPMS.

Kordinator Aksi dari AJI Palembang, Bubun Kurniadi mengungkapkan aksi damai ini akan pula melibatkan seluruh elemen konten kreator dan youtuber di Palembang. Sebab, dalam draf RUU bermasalah tersebut, nantinya juga akan membatasi konten yang beredar di media sosial.

“Hal inilah yang kami nilai juga akan membelenggu kebebasan berpendapat. Oleh sebab itu, kita sepakat menolak draf revisi ini, terlebih setelah mencantumkan pasal yang multitafsir,” kata Bubun. Rencananya, dalam aksi ini juga akan digelar pertunjukkan pantomim dari pegiat seni di kota Palembang.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatra Selatan Kurnaidi ST yang memberikan himbauan kepada seluruh anggota PWI Sumsel ikut menolak peraturan perundangan yang dapat menggembosi suara kebebasan para jurnalis.

Kurnaidi akan menggelar aksi damai pada Rabu 29 Mei mendatang di depan Gedung DPRD Provinsi Sumsel.

“ ya menurut kami para jurnalis proses revisi UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ini dianggap upaya pemerintah membungkam kebebasan pers dalam menjalankan profesinya. Kita ketahui bersama penyusunan draf RUU Penyiaran dinilai banyak kalangan tidak melibatkan pemangku kepentingan dan substansinya dan ada juga materi yang mengancam kebebasan pers. Pasal 50 B ayat (2) huruf c melarangan liputan investigasi jurnalistik. Ini Ada apa sebenarnya”tegas Kunaidi.

Untuk itu saya menegaskan, menyatakan serta menginstruksikan kepada semua anggota PWI untuk ikut Menolak RUU tersebut.

“ tanggal (29/05/2024) besok kita turun kejalan untuk menolak rancanagn undang undang tersebut, saya minta semua anggota PWI yang terdekat dengan Kota Palembang agar berpartisipasi” tutupnya.

You cannot copy content of this page