BeritaHUKUMNasionalOgan Komering Ulu SelatanPalembangSumsel

Jurnalis Anggota PWI Diduga Diintimidasi, PWI Sumsel Minta Tindakan Tegas

352
×

Jurnalis Anggota PWI Diduga Diintimidasi, PWI Sumsel Minta Tindakan Tegas

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, Onlineberita.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan terhadap dua jurnalis, salah satunya merupakan anggota PWI, pada awal April 2026.

Ketua PWI Sumsel, Kurniadi, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kami mengecam keras tindakan arogansi tersebut. Ini jelas melanggar hak-hak wartawan, apalagi salah satu korban adalah anggota PWI yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya di Palembang, Selasa, 7 April 2026.

Peristiwa ini menimpa dua jurnalis, yakni Sri Fitriyana (Ayik) dari PALTV yang juga anggota PWI, bersama Afriadi dari OKUStoday. Keduanya diduga mengalami tindakan intimidatif saat mendatangi kantor Dinsos OKU Selatan untuk melakukan konfirmasi terkait pemberitaan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Kejadian bermula ketika kedua jurnalis menjalankan tugas peliputan berdasarkan informasi yang sebelumnya disampaikan melalui konferensi WhatsApp. Namun, setelah berita terbit, muncul percakapan lanjutan di media sosial yang diduga melibatkan Kepala Dinsos, sehingga mendorong keduanya melakukan konfirmasi langsung pada Senin, 6 April 2026.

Saat tiba di ruang kerja Kepala Dinsos, keduanya belum sempat menyampaikan maksud kedatangan. Oknum pejabat tersebut justru bereaksi emosional, mengunci pintu dari dalam, dan menantang keduanya untuk berkelahi.

“Mau apa kamu berdua? Saya ladeni. Saya ini siap mati, hari ini pun siap, saya baru dua bulan jadi kepala dinas,” ucapnya dengan nada tinggi.

Merasa terancam, kedua jurnalis memilih keluar dari ruangan dan meninggalkan lokasi guna menghindari hal yang tidak diinginkan.

Kurniadi menambahkan, segala bentuk intimidasi, baik fisik maupun psikis, seperti ancaman, pengurungan, hingga tantangan kekerasan, merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan berpotensi pidana. “Kami meminta aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini,” katanya.

PWI Sumsel memastikan akan mengawal proses hukum atas kasus tersebut sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kebebasan pers serta perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan. (*).

 

Editor : Martin

You cannot copy content of this page