NasionalPalembang

Kasatreskrim Polres Banyuasin dan Istri Dilaporkan Atas Penganiayaan di Parkir Club Malam

32
×

Kasatreskrim Polres Banyuasin dan Istri Dilaporkan Atas Penganiayaan di Parkir Club Malam

Sebarkan artikel ini

Palembang, Onlineberita.id – Oknum Kasatreskrime Polres Banyuasin dan Istri saat ini dilaporkan oleh Korban diduga tindak kekerasan (penganiayaan) secara bersama sama, sesuai dengan KUHPidana 170 berinisial MR (21). Kejadian tersebut dilakukan pada Senin sekira Pukul 01.30 wib (30/01/2024) lalu di salah satu Club Malam di Kota Palembang.

Menurut MR, saat dirinya bersama teman temannya sedang asyik menikmati Hiburan disalah satu tempat hiburan malam yang berada di jalan R Sukamto Palembang persisnya depan PTC.

Setelah dari toilet yang melewati meja Terlapor, Oknum Pejabat Polres Banyuasin Berinisial Akp YG selaku Kasat Narkoba dan AKP KA selaku Kasatreskrim Polres Banyuasin, pada saat itu para terlapor sedang joget, saat itulah terjadi pelecehan terhadap Pelapor dengan cara menyenggol dada pelapor sebanyak tiga kali yang dilakukan oleh Para terlapor dengan cara berulang ulang, padahal tindakan terlapor sudah diingatkan agar tidak melakukan hal tersebut dan saat itu Istri Terlapor dari Terlapor AKP KA berkata kasar dan tak senonoh.

Terlapor AKP KA langsung menjambak rambut terlapor melontarkan kalimat ‘Anjing Babi Kau” dan pertengkaran tersebut dilerai oleh Petugas Keamanan Bar Gold Dragon.

Selanjutnya MR dan temannya langsung melaporkan kejadian tersebut, Pelapor langsung melakukan Visum dan melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa oknum Pejabat Polres Banyuasin ke Propam Polda Sumatera Selatan.

Melalui kuasa Hukumnya Suwito Winoto, MR melakukan Jumpa Pers di DPD Ferari Sumatera Selatan yang beralamat di Gandus, Suwito Winoto mengatakan agar pihak terlapor segera menyelesaikan persoalan ini.

“Sebagai warga negara kami menyayangkan hal seperti ini terjadi, apa lagi terlapor merupakan anggota kepolisian resort banyuasin bersama istri berada di club malam, ini menjadi contoh yang tidak baik bagi konstitusi, kedepan kami akan selesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum atas perbuatannya terhadap klien kami,” tutup Suwito. (Ma).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page