BeritaMusi RawasNasionalSumsel

Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp 11,6 Miliar di Musi Rawas Belum Tuntas

175
×

Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp 11,6 Miliar di Musi Rawas Belum Tuntas

Sebarkan artikel ini

Musi Rawas, Onlineberita.id – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Padahal, perkara dengan nilai anggaran mencapai Rp 11,6 miliar itu telah ditangani sejak tahun 2023 oleh Kejaksaan Negeri Musi Rawas.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan perlengkapan peserta didik tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2023. Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Musi Rawas serta Dana Alokasi Umum (DAU) APBN.

Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran pengadaan seragam sekolah itu terdiri atas seragam SD dari APBD sebesar Rp 3,87 miliar, seragam SMP dari APBD Rp 2,73 miliar, seragam SD dari DAU APBN Rp 1,99 miliar, dan seragam SMP dari DAU APBN senilai Rp 3 miliar.

Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Musi Rawas melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Pada April 2025 lalu, penyidik Kejari Musi Rawas telah melakukan ekspose perkara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Musi Rawas, Imam Murtadlo, saat itu menyatakan bahwa ekspose dilakukan sebagai bagian dari koordinasi penyidik dengan BPKP dalam rangka menentukan nilai kerugian negara yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Namun, hingga memasuki tahun 2026, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kejari Musi Rawas menyatakan masih menunggu hasil audit resmi untuk memastikan besaran kerugian negara.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel barang pengadaan, penyidik menemukan indikasi pelanggaran spesifikasi teknis serta dugaan kelebihan pembayaran. Selain itu, sebanyak 30 orang saksi telah diperiksa, terdiri dari 26 saksi dari Dinas Pendidikan dan 4 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Musi Rawas.

Lambannya penanganan perkara ini menuai kritik dari kalangan aktivis antikorupsi. Aktivis Musi Rawas, Tommy Jpisa, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus tersebut.

“Kasus ini sudah berjalan lama. Penggeledahan sudah dilakukan, puluhan saksi telah diperiksa, bahkan ekspose dengan BPKP juga sudah digelar. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan hukum,” ujar Tommy.

Menurut dia, ketidakjelasan penanganan perkara ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Musi Rawas.

Ia pun mendesak Kejari Musi Rawas agar bersikap transparan dan profesional serta segera menuntaskan perkara tersebut apabila unsur pidana telah terpenuhi.

Dalam perkara ini, para pihak yang bertanggung jawab berpotensi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Publik kini menanti kepastian, apakah kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah tersebut akan segera dituntaskan atau justru berlarut tanpa kejelasan hukum. (*).

 

Editor : Martin 

You cannot copy content of this page