Banyuasin, – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada Jumat (8/2/2025). Penggeledahan ini diduga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki oleh Kejati Sumsel.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan berlangsung hingga siang hari. Sejumlah petugas Kejati Sumsel tampak keluar masuk kantor Dinas PUPR dengan membawa beberapa berkas dan dokumen. Hingga berita ini diterbitkan, proses penggeledahan masih berlangsung dan belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejati Sumsel mengenai kasus yang tengah diselidiki.
Menurut salah satu petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk Dinas PUPR, penggeledahan tersebut membuat aktivitas di kantor menjadi terbatas. “Ya, ada penggeledahan dari Kejati Sumsel, jadi kantor harus disterilkan. Awak media dan siapa pun silakan tunggu di luar,” ujarnya singkat.
Sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin tampak kaget dengan kedatangan tim penyidik Kejati Sumsel. Beberapa di antaranya memilih untuk tetap berada di dalam ruangan, sementara lainnya mengamati jalannya proses penggeledahan dari luar kantor.
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai proyek atau kasus spesifik yang menjadi fokus penyelidikan Kejati Sumsel. Namun, dugaan awal mengarah pada penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banyuasin.
Diharapkan dalam waktu dekat, Kejati Sumsel akan memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan serta langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.(red)












