Jakarta, 6 Januari 2025 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, secara resmi melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Riau kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Laporan ini terkait dugaan penyerobotan tanah milik Hatik Hidayati di Desa Pongkar, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, yang diduga dilakukan oleh MD, istri seorang pengusaha.
Hatik mengungkapkan bahwa tanahnya diserobot oleh MD, yang berhasil menerbitkan sertifikat tanah atas nama dirinya. Sertifikat tersebut telah dinyatakan cacat administrasi oleh BPN Karimun. Namun, hingga saat ini, Kanwil BPN Kepulauan Riau belum membatalkan sertifikat tersebut meskipun berbagai bukti kepemilikan Hatik sudah didukung oleh saksi sempadan, perangkat desa, dan pihak kecamatan.
“Sertifikat atas nama MD itu sudah jelas cacat administrasi, bahkan diakui oleh BPN Karimun. Tetapi, Kanwil BPN Kepri sampai sekarang tidak melakukan pembatalan. Ini yang sangat kami pertanyakan,” ujar Hatik, penuh kekecewaan.
Masalah ini telah berlangsung lebih dari tiga tahun tanpa penyelesaian. Hatik mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke berbagai instansi, tetapi hingga kini belum ada hasil yang memuaskan. Dalam berbagai mediasi yang diadakan, MD sebagai terduga penyerobot tanah tidak pernah hadir untuk memberikan klarifikasi terkait asal-usul surat yang digunakannya.
“Setiap kali ada mediasi, MD tidak pernah dihadirkan. Bahkan, penjual yang katanya menjual tanah itu juga tidak pernah dimintai keterangan. Bagaimana tanah saya bisa berpindah begitu saja melewati jalan umum dan menjadi miliknya?” ungkap Hatik dengan nada geram.
Hatik menduga adanya permainan dari oknum tertentu yang melindungi MD. Hal ini diperkuat dengan sikap Kanwil BPN Kepulauan Riau yang terkesan bungkam dan tidak memberikan tanggapan terkait tuntutannya untuk membatalkan sertifikat tanah atas nama MD.
“Kami menduga ada praktik mafia tanah yang dilindungi oleh oknum BPN. Kalau ini dibiarkan, masyarakat seperti saya tidak akan pernah mendapatkan keadilan,” tambahnya.
Melalui Ketua Umum DPP PWDPI, Hatik meminta perhatian langsung dari Presiden RI dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN untuk menindak tegas mafia tanah, khususnya di Kabupaten Karimun. Hatik juga menegaskan bahwa dirinya akan terus memperjuangkan hak atas tanahnya hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
“Saya tidak akan berhenti sampai tanah saya kembali. Mafia tanah tidak boleh dibiarkan merampas hak masyarakat kecil,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian besar, mengingat praktik mafia tanah yang semakin marak dan merugikan masyarakat. Hatik berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan kasus ini dan melindungi hak-hak rakyat.by Andy SH












