BanyuasinBeritaDaerahKriminalPolitikSumselTrending

LAHAN WARGA JADI TAMAN DAN KETAHANAN PANGAN? WARGA PERTANYAKAN ANGGARAN, HASIL PANEN HINGGA PENGELOLAANNYA

26

BANYUASIN — Pengelolaan lahan yang disebut telah digarap masyarakat sejak puluhan tahun lalu kini menjadi sorotan. Seorang warga, Supri (43), mempertanyakan riwayat penguasaan lahan, pembangunan fasilitas taman hingga pengelolaan program ketahanan pangan yang menurutnya perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Supri menceritakan, kawasan tersebut berada di perbatasan desa, antara Jalur 8 dan Jalur 6. Menurutnya, lokasi itu dulunya merupakan hutan belantara yang kemudian dibuka masyarakat untuk lahan pertanian.

Luas garapan warga bervariasi, mulai setengah hektare, satu hektare, dua hektare hingga tiga hektare.

Dalam perkembangannya, Supri menyebut muncul kebijakan pengelolaan terhadap lahan tersebut. Awalnya terdapat mekanisme sewa, kemudian menurut keterangannya desa mengambil kebijakan dengan alasan lahan akan diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang tidak mempunyai sawah.

Persoalan semakin menarik perhatian setelah sebagian kawasan disebut digunakan untuk pembangunan taman.

Supri menyebut sekitar dua hektare digunakan untuk fasilitas taman. Ia juga menyampaikan adanya pembangunan waterboom dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah.

Namun, keterangan mengenai besaran anggaran dan sumber pembiayaan tersebut masih harus diverifikasi melalui dokumen resmi pemerintah, APBDes maupun dokumen pengadaan terkait.

TAMAN KINI DISEBUT TAK TERURUS

Yang menjadi pertanyaan warga bukan hanya besarnya anggaran pembangunan, tetapi juga kondisi fasilitas saat ini.

“Sekarang enggak ada manfaat. Enggak terurus lagi,” kata Supri.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas setelah pembangunan selesai.

Jika fasilitas tersebut tercatat sebagai aset desa atau dibangun menggunakan anggaran pemerintah, masyarakat dinilai berhak memperoleh informasi mengenai status aset, pengelola, biaya pemeliharaan dan pemanfaatannya.

HASIL PANEN KETAHANAN PANGAN JUGA DIPERTANYAKAN

Sorotan berikutnya mengarah kepada lahan pertanian yang disebut dikelola desa untuk program ketahanan pangan.

Menurut Supri, lahan yang sebelumnya diberikan untuk digarap masyarakat kemudian tidak lagi disewakan dan selanjutnya dikelola desa dengan alasan program ketahanan pangan.

Supri mengaku mempertanyakan ke mana hasil panen dan hasil penjualannya.

“Panen beratus karung tahun yang kemarin, ke mana uangnya? Enggak ada laporan? Enggak tahu saya,” ujarnya.

Dalam keterangannya disebutkan penggarapan berlangsung pada 2025 dan panen dilakukan pada 2026. Ia juga menyebut hasil pertanian setelah dipanen kemudian dijual.

Karena itu, masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai berapa anggaran program ketahanan pangan, luas lahan yang dikelola, jumlah hasil panen, nilai penjualan, pihak yang membeli serta bagaimana hasil usaha tersebut dicatat dan dipertanggungjawabkan.

DOKUMEN ANGGARAN PERLU DIBUKA

Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada pernyataan satu pihak.

Dokumen mengenai status kepemilikan tanah, keputusan desa terkait pengelolaan lahan, APBDes, RKPDes, dokumen pembangunan taman, RAB, SPJ, daftar aset desa serta laporan program ketahanan pangan menjadi penting untuk membuka secara terang persoalan tersebut.

Sebab, apabila pembangunan dan program tersebut menggunakan keuangan pemerintah/desa, transparansi menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Sementara terkait tanah, perlu ditelusuri apakah lahan tersebut merupakan aset desa, tanah negara, atau tanah yang sebelumnya berada dalam penguasaan masyarakat serta bagaimana dasar hukum peralihannya.

Keterangan Supri dalam pemberitaan ini belum dapat dijadikan kesimpulan adanya tindak pidana maupun penyimpangan anggaran. Pernyataannya merupakan informasi awal yang masih membutuhkan verifikasi melalui dokumen resmi dan konfirmasi kepada pihak pemerintah desa.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada kepala desa, perangkat desa, pengelola program ketahanan pangan serta instansi terkait agar persoalan ini dapat disajikan secara berimbang dan terang kepada publik.

 

You cannot copy content of this page

Exit mobile version