BanyuasinBeritaNasionalSumsel

Lapas Banyuasin Teken Kerja Sama LCC untuk Perkuat Layanan Hukum Warga Binaan

205
×

Lapas Banyuasin Teken Kerja Sama LCC untuk Perkuat Layanan Hukum Warga Binaan

Sebarkan artikel ini

Banyuasin, Onlineberita.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) layanan hukum melalui program Legal Clinic Collaboration (LCC) pada Kamis (20/11/2025). Program ini menjadi langkah strategis untuk memperluas akses bantuan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Penandatanganan kerja sama tersebut melibatkan sejumlah unsur lintas lembaga. Pemerintah Kabupaten Banyuasin diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Ali Sadikin. Dari kalangan akademisi, hadir Kepala Biro Administrasi, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama UIN Raden Fatah Palembang, Mukhlisudin. Pusat Dukungan Kebijakan Hukum mewakili unsur organisasi bantuan hukum, sementara dari unsur media hadir Pemimpin Redaksi bukanisu.com, Asnaini Khamsin. Advokat Ahmad Albuni juga turut menjadi mitra dalam kolaborasi ini.

Kegiatan yang berlangsung secara virtual tersebut diikuti seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, dengan pusat kegiatan berada di Hotel Beston Palembang.

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno, menyampaikan apresiasi terhadap kolaborasi yang terbangun dalam program LCC. Ia berharap layanan hukum yang diberikan dapat menghadirkan akses keadilan yang lebih merata bagi para warga binaan.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin, Tetra Destorie, menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung pelaksanaan layanan hukum yang bermutu dan inklusif bagi seluruh warga binaan.

Melalui Legal Clinic Collaboration ini, kami ingin memastikan setiap warga binaan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan bantuan hukum. Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh warga binaan,” ujarnya. (*).

 

Editor : Martin 

You cannot copy content of this page