BeritaHUKUMNasional

LKBH Trisakti dan PWDPI Dukung Uji Materiil Aturan Pensiun Satpam ke MA

34
×

LKBH Trisakti dan PWDPI Dukung Uji Materiil Aturan Pensiun Satpam ke MA

Sebarkan artikel ini

Jakarta Pusat, 23 Januari 2020 – Lembaga Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Trisakti dan Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Jakarta memberikan dukungan penuh kepada Anjis Bambang Saputra dalam pengajuan uji materiil Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2020 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ke Mahkamah Agung (MA). Pasal tersebut dinilai diskriminatif karena mengatur batas usia pensiun satpam perorangan lebih rendah dibandingkan satpam dari latar belakang TNI/Polri.

Ketua LKBH Trisakti, Dr. Andi Widiatno Hummerson, S.H., S.Kom., M.H., CTA., C.Med., menegaskan bahwa pengaturan usia pensiun satpam seharusnya menjadi kewenangan pengusaha dan karyawan berdasarkan mekanisme perjanjian kerja. Menurutnya, kewenangan Polri terhadap satpam hanya meliputi koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis (Korwasbimtek) sebagaimana diatur dalam PP No. 43 Tahun 2012. “Mengatur usia pensiun di luar kewenangan Polri,” jelas Dr. Andi, seraya menyoroti pentingnya peran Kementerian Ketenagakerjaan dalam hal ini.

Uji materiil ini diajukan oleh Anjis Bambang Saputra, yang merasa adanya ketidakadilan dalam aturan pensiun satpam. “Perbedaan batas usia pensiun ini merugikan satpam perorangan dan menciptakan diskriminasi,” ujar Anjis.

LKBH Trisakti dan PWDPI Jakarta, yang diketuai Mayuli Setiawati dan Koordinator Liputan Bisman Butarbutar, bersama puluhan jurnalis turut mendukung langkah ini sebagai bagian dari upaya menciptakan keadilan bagi seluruh satpam di Indonesia.

Ke depan, tim advokasi berencana mengunjungi Mabes Polri dan DPR RI untuk menyampaikan dukungan lebih lanjut terhadap uji materiil ini. Mereka berharap Mahkamah Agung akan membatalkan Pasal 31 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2020 dan mengembalikan pengaturan usia pensiun kepada mekanisme perjanjian kerja.

Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan perjuangan ini akan menghasilkan keputusan yang adil dan memberikan manfaat bagi ribuan satpam di seluruh Indonesia.

You cannot copy content of this page