Onlineberita.id Ahad 06 Oktober 2024.
Banyuasin – Perusahaan Batu Bara selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Trimata Benua yang menjalankan aktivitasnya di wilayah Dusun II Tribel Desa Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, masih menyisakan luka mendalam bagi masyarakat yang tinggal di daerah tersebut.
Meskipun tanggal 13 Agustus 2024 lalu pernah di demo warga dusun II Tribel dengan cara memblokir akses jalan perusahaan, akibat setiap hari warga harus menghirup debu batu bara yang mencemari lingkungan, berasal dari Complier diduga berjarak 200 meter dari permukiman penduduk.
Delapan tuntutan yang pernah disampaikan warga dusun II Tribel diantaranya:
1. Pembiayaan Dana Kompensasi Per-KK di dusun II Tribel, wilayah ring 1 terdampak kebisingan dan polusi udara.
2. Perusahaan menyediakan transportasi untuk anak – anak Sekolah.
3. Menyediakan dana untuk amal kematian.
4. Menyediakan dana untuk guru ngaji dan pengurus masjid.
5. Menyediakan Klinik Kesehatan
6. Menyediakan penjaga di simpang 4 stasiun.
7. Perawatan jalan desa.
8. Tenaga Kerja 80 persen baik skill maupun non skill.
Tuntutan dari warga dusun II Tribel Desa Bentayan diduga tidak sepenuhnya di akomodir perusahaan, terutama oleh PT. Global Makara Teknik (GMT) Sub Kontrak PT. Trimata Benua (TB), sejak didemo tanggal 13 Agustus 2024 hingga saat ini belum ada penerimaan tenaga kerja asal Desa Bentayan.
“Setelah demo beberapa waktu lalu PT. GMT belum ada menerima karyawan, terutama warga Desa Bentayan baik skil maupun non skill, ketika dipertanyakan jawabnya tunggu dan nanti, kami menilai pihak perusahaan sudah membuat peraturan sendiri yang tidak ada dalam undang-undang ketenangankerjaan,” Ucap Ihhin Yusda, putra daerah asal dusun II Tribel, Koordinator aksi demo waktu itu.
Ihhin Yusda yang juga dari Lembaga Agent Rahasia Korwil Sumsel mengatakan, dalam perekrutan tenaga kerja PT. GMT mewajibkan jika tenaga kerja yang pernah bekerja dengan mitra kerja lain, harus menunggu 3 bulan pasca resign baru bisa di proses perekrutan, itu aturan dari mana?..
“Terkait tenaga kerja yang pernah bekerja di perusahaan mitra kerja selain PT. GMT mereka baru bisa proses perekrutan setelah 3 bulan, tapi disisi lain mantan karyawan PT. Ombilin Fusi Nusantara (PT. OFN) langsung dipekerjakan tanpa menunggu proses tersebut, hal ini jelas memancing kami untuk melakukan aksi kembali dalam waktu dekat ini,” Tegasnya.
Sementara itu Bambang Koordinator lapangan dalam aksi beberapa waktu lalu juga menyayangkan terkait sikap PT. GMT tersebut, yang terkesan sengaja mengulur-ulur waktu menolak secara halus warga pribumi untuk ikut bekerja.
“Kami menganggap adanya diskriminasi terhadap warga bentayan yang notabene berada di ring 1 dari lokasi tambang, ini jelas melanggar Pasal 5 dan 6 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, negara memastikan tenaga kerja perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang sama, tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan perlakuan dari pengusaha.” Jelasnya.
Terpisah tokoh masyarakat dusun II Tribel Desa Bentayan Gunadi mengaku, langsung menarik kembali berkas berisi 8 poin tuntutan dari aksi demo berapa waktu lalu yang disanggupi pihak PT Trimata Benua.
“Sebagai tokoh di dusun II Tribel Desa Bentayan kami menarik kembali berkas tuntutan warga ring 1 yang telah disepakati dari Internal PT Trimata Benua, menurut kami perusahaan batu bara ini tidak serius dengan kesepakatan yang tela di buat, hanya janji belaka dan kami yakin apa yang menjadi tuntutan warga tidak akan terpenuhi, kami minta lebih baik ditutup saja perusahaan yang hanya merugikan rakyat,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada pihak dari PT. Trimata Benua (TB) maupun PT. Global Makara Teknik (GMT) yang bisa dihubungi untuk memberikan jawabannya terkait tuntutan warga ring 1 Desa Bentayan. (Ma).












