BeritaHUKUMPalembangSumsel

Mendes PDT Soroti Pemerasan oleh Oknum LSM dan Wartawan Gadungan, Desri Nago: “Sangat Tidak Sepakat!”

48
×

Mendes PDT Soroti Pemerasan oleh Oknum LSM dan Wartawan Gadungan, Desri Nago: “Sangat Tidak Sepakat!”

Sebarkan artikel ini

Palembang, Minggu (4/02/2024) – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menyinggung dugaan praktik pemerasan terhadap kepala desa (kades) yang dilakukan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan gadungan atau bodrek. Pernyataan ini menuai pro dan kontra, salah satunya dari Desri Nago, seorang aktivis dan pemerhati masalah desa, yang menyatakan ketidaksepakatannya dengan klaim Kemendes PDT tersebut.

Dalam sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendes PDT pada Jumat (2 Februari 2024), Yandri Susanto mengungkapkan bahwa kades sering kali menjadi korban pemerasan oleh oknum LSM dan wartawan gadungan. Mereka diduga meminta uang secara tidak sah, seperti Rp1 juta per desa. “Bayangkan, jika ada 300 desa, totalnya bisa mencapai Rp300 juta. Ini sangat merugikan,” ujar Yandri.

Selain Mendes Yandri, acara tersebut juga dihadiri oleh Taufan Zakaria, Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisaris Jenderal Polisi Fadil Imran, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. Namun, pernyataan Yandri menuai kritik dari Desri Nago, yang menilai bahwa tuduhan tersebut terlalu general dan merugikan reputasi LSM dan wartawan yang bekerja secara profesional.

Sosialisasi Permendes Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Jawa ini digelar secara virtual dan disiarkan langsung melalui YouTube Kemendes PDT pada Jumat (2 Februari 2024). Pernyataan Yandri tentang pemerasan oleh oknum LSM dan wartawan gadungan menjadi sorotan utama dalam acara tersebut.

Desri Nago, salah satu narasumber yang diwawancarai terkait isu ini, menyatakan ketidaksepakatannya dengan klaim Kemendes PDT. “Saya sangat tidak sepakat dengan pernyataan yang menyamaratakan LSM dan wartawan sebagai pelaku pemerasan. Ini justru merugikan mereka yang bekerja secara profesional dan berdedikasi untuk pembangunan desa,” tegas Desri. Ia menambahkan bahwa tuduhan tersebut perlu dibuktikan dengan data yang valid, bukan sekadar asumsi.

Yandri Susanto menekankan pentingnya kolaborasi antara Kemendes PDT, Kejagung, dan Polri untuk mengatasi masalah ini. Aplikasi “Jaga Desa” yang diluncurkan Kejagung disebut sebagai salah satu solusi untuk mempercepat penanganan masalah hukum di desa. Namun, Desri Nago menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada peningkatan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa, alih-alih menyalahkan pihak tertentu. “Masalah utama sebenarnya adalah pengawasan yang lemah terhadap penggunaan dana desa, bukan LSM atau wartawan,” ujarnya.

Pernyataan Mendes Yandri tentang pemerasan oleh oknum LSM dan wartawan gadungan memicu perdebatan. Di satu sisi, pemerintah berupaya melindungi kades dari praktik ilegal. Di sisi lain, narasumber seperti Desri Nago menilai bahwa tuduhan tersebut perlu didukung bukti yang kuat dan tidak boleh merugikan pihak-pihak yang bekerja secara profesional. Kolaborasi antarlembaga dan peningkatan transparansi penggunaan Dana Desa menjadi kunci untuk memastikan pembangunan desa berjalan lancar dan bebas dari penyimpangan.

(Sumber: Kemendes PDT, YouTube, dan wawancara dengan Desri Nago)

 

You cannot copy content of this page