BanyuasinBeritaPolitik

MK Tolak Gugatan Paslon 02, Askolani-Netta Resmi Jadi Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Terpilih 2025-2030

36
×

MK Tolak Gugatan Paslon 02, Askolani-Netta Resmi Jadi Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Terpilih 2025-2030

Sebarkan artikel ini

Jakarta, 4 Februari 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) 02 Slamet-Alfi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Banyuasin. Dengan keputusan ini, Paslon 01 Dr. H. Askolani dan Netta Indian secara sah dinyatakan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin terpilih untuk periode 2025-2030.

Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam sidang putusan sela yang digelar di Jakarta, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa gugatan dari Paslon 02 tidak dapat diterima. Keputusan ini didasarkan pada dua poin eksepsi yang diajukan, yaitu:

  1. Mengabulkan eksepsi termohon (pihak yang digugat).
  2. Menolak eksepsi pihak terkait selain yang telah diputuskan.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat dan secara keseluruhan dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini sekaligus mengakhiri perselisihan hasil Pilkada Banyuasin 2024 dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pelantikan dan Keputusan KPU Meskipun putusan MK telah diumumkan, pelantikan Askolani-Netta sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin masih menunggu penetapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin. Berdasarkan informasi yang beredar, prosesi pelantikan akan berlangsung pada tanggal 18-20 Februari 2025 di Jakarta.

Reaksi Askolani Menyikapi putusan ini, Dr. H. Askolani mengungkapkan rasa syukur dan berterima kasih kepada masyarakat Banyuasin yang telah memberikan dukungan dalam proses demokrasi ini. “Alhamdulillah, semua ini berkat kerja keras dan doa dari seluruh tim pemenangan serta masyarakat Banyuasin. Ini adalah kemenangan bagi seluruh warga Banyuasin,” ujar Askolani.

Ia juga mengapresiasi kinerja Mahkamah Konstitusi yang telah menangani perkara ini dengan profesional dan sesuai dengan prosedur hukum. “Terima kasih juga kami sampaikan kepada majelis hakim MK yang telah bekerja keras dan menjalankan proses ini dengan seadil-adilnya,” tambahnya.

Dengan keputusan ini, pasangan Askolani-Netta siap untuk memimpin Banyuasin dalam lima tahun ke depan. Mereka berkomitmen untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Banyuasin sesuai dengan visi dan misi yang telah mereka usung dalam kampanye Pilkada 2024.

 

You cannot copy content of this page