BanyuasinBeritaKriminalTNI/POLRI

Nelayan Banyuasin Laporkan Intimidasi ke Propam Polda Sumsel

28
×

Nelayan Banyuasin Laporkan Intimidasi ke Propam Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini

Banyuasin, 14 Februari 2025 – Sejumlah nelayan di pesisir pantai Sungsang, Kabupaten Banyuasin, melaporkan dugaan intimidasi oleh oknum anggota Polsek Sungsang ke Propam Polda Sumatera Selatan. Para nelayan mengaku dihalangi saat mencari ikan, kerang, dan hasil laut lainnya di kawasan yang diklaim sebagai wilayah pemenang lelang lebak lebung.

Pendamping nelayan, Ruri Jumar Saef, mengungkapkan bahwa nelayan dipaksa menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas mencari hasil laut. Pemaksaan ini dilakukan oleh oknum Camat, Kepala Desa, serta pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.

“Lebak lebung itu seharusnya berada di daratan, bukan di tepi laut. Sedangkan kerang yang biasa diambil nelayan itu letaknya di perairan,” ujar Ruri kepada media.

Deni, salah satu nelayan yang merasa dirugikan, membenarkan adanya intimidasi tersebut. “Kami diancam akan ditangkap jika tetap mencari ikan dan kerang di sana,” ujarnya.

Kapolsek Sungsang, Iptu Fariz, membenarkan adanya laporan terhadap anggotanya di Propam Polda Sumsel. Ia menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan.

“Terkait apakah area tersebut masuk dalam objek lelang lebak lebung, biarlah pemerintah yang menjawabnya. Namun, dalam bahasa lokal, laut yang dimaksud adalah sungai besar, bukan laut luas,” kata Fariz.

Camat Kecamatan Sungsang, Ahmad Riduan, menegaskan bahwa area yang dipermasalahkan memang merupakan bagian dari objek lelang lebak lebung. Ia menyebut bahwa pemenang lelang telah memenangkannya selama tiga tahun berturut-turut.

“Salah satu pelapor adalah warga Sungsang, bahkan mantan residivis, sedangkan yang lainnya bukan warga setempat,” ungkap Riduan. Ia juga meragukan kebenaran video yang beredar di media terkait dugaan intimidasi.

Sebelum laporan ke Polda diajukan, upaya mediasi telah dilakukan antara dua pihak yang bersengketa, yaitu Nasir dan Junaidi. Perdamaian ini difasilitasi oleh Kecamatan Sungsang dan dihadiri perwakilan Dinas Perikanan Kabupaten Banyuasin, Kapolsek, Danramil, Airud, serta empat Kepala Desa Sungsang. Dalam mediasi yang berlangsung pada 30 Januari 2025, kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengganggu objek yang dimenangkan Junaidi.

Namun, meskipun mediasi telah dilakukan, para nelayan tetap merasa hak mereka dirampas dan melanjutkan pelaporan ke Propam Polda Sumsel. Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait kejelasan batas wilayah dan hak masyarakat pesisir dalam mencari nafkah di laut.

 

You cannot copy content of this page