Onlineberita.id Rabu 05 Juni 2024.
Banyuasin – Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin yang didatangi puluhan jurnalis, dalam aksi damai menolak Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Menjadi buah bibir di tengah masyarakat Kabupaten Banyuasin.
Kosongnya kantor wakil rakyat sangat disayangkan, tidak ada satu pun anggota maupun komisi yang dapat mewakili aksi damai dari pihak DPRD, menurut informasi di lapangan kosongnya kantor wakil rakyat terjadi sejak selesainya Pemilu pada Februari lalu.
Koordinator Lapangan, Arie Anggara mengatakan dari informasi yang didapat dari pegawai DPRD, ternyata anggota DPRD tidak ada yang masuk dan ini sudah lama terjadi.
“Sangat kami sayangkan, anggota DPRD digaji dari uang rakyat tidak ada yang masuk kantor, padahal ini masih hari kerja, kami meminta pihak terkait dapat mengusut permasalahan tersebut, menurut kami ini pembohongan publik tidak bekerja tetapi menerima gaji,” tuturnya.
Senada dengan Koordinator Aksi, Suhaimin menegaskan akan terus menyuarakan penolakan ini sampai aspirasi dari Jurnalis Banyuasin didengar wakil rakyat untuk kesejahteraan jurnalis dalam menjalankan tugas kontrol sosialnya.
“Kita tidak mau berdiskusi atau menyuarakan masalah ini melalui sekretariat DPRD, apalagi melalui video call, kami ingin langsung berbicara dengan anggota DPRD Banyuasin sebagai Wakil Rakyat kami. Kami akan menunggu dan menjadwalkan ulang,” tandasnya.
Sementara, Ketua DPRD Banyuasin, Irian Setiawan saat dihubungi melalui via seluler mengatakan siap menerima teman-teman aksi dan akan segera dijadwalkan,” katanya singkat. (Ma).












