BanyuasinNasional

Oknum Panwascam Muara Telang Diduga Pungli Rekrutmen PKD

25
×

Oknum Panwascam Muara Telang Diduga Pungli Rekrutmen PKD

Sebarkan artikel ini

Onlineberita.id Senin 24 Juni 2024.

Banyuasin – Rekrutmen Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) dilakukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Muara Telang Kabupaten Banyuasin, beberapa waktu lalu terungkap fakta bahwasannya dalam perekrutan terjadi pungli bagi calon PKD yang mengikuti seleksi wawancara, diduga setiap PKD yang dinyatakan lolos harus menyetor ke Panwascam antara 500 hingga 3,5 juta rupiah dari 16 desa.

Dari rekrutmen PKD yang dilakukan oleh Panwascam Muara Telang, disinyalir banyak titipan dan adanya dugaan pencucian uang hasil dari rekrutmen serta adanya intervensi dari pihak tertentu, mengakibatkan tidak netralitasnya PKD dalam bekerja.

Aji Pangestu salah satu calon PKD asal Desa Telang Jaya mengaku kecewa, rekrutmen PKD di Kecamatan Muara Telang yang dilakukan beberapa waktu lalu tidak mengutamakan kualitas dari kemampuan para peserta.

“Sebagai peserta saya sudah semaksimal mungkin mengikuti tahapan dari seleksi administrasi sampai tes wancara, namun diluar dugaan tidak mendapat kesempatan kalah dari peserta dari luar yang diduga titipan,” ucapnya.

Aji menilai dalam proses perekrutan PKD di wilayah Kecamatan Muara Telang itu tak lepas dari intervensi pihak Bawaslu Kabupaten Banyuasin sehingga calon lain tak memiliki kesempatan untuk menjadi PKD meskipun sudah melalui tahapan secara maksimal.

“Bagaimana dikatakan komisioner Bawaslu Kabupaten meng intervensi Panwaslu Kecamatan, hingga kami tidak memiliki kesempatan masuk, padahal sudah dibuktikan selama menjadi PKD pada kegiatan Pemilu kemarin saya sudah bekerja maksimal,” tegasnya. Minggu (23/6).

Lanjut Aji, oknum Komisioner Panwascam Muara Telang inisial (S) dan (A) pernah meminta uang sebesar Rp 3.5 juta jika ingin lolos, saat itu dirinya sempat bertanya kira-kira lolos atau tidak kalau dipenuhi permintaan tersebut, namun jawab oknum tersebut belum tau juga, karena belum ada kepastian Aji pun tidak memberinya uang.

“Berselang beberapa hari oknum S dan A kembali mendatangi saya, kali ini meminta dengan nominal Rp.2.5 juta paling sedikit Rp 1,5 juta. Saya tidak memberi jawaban yang masih belum pasti. Maka Ke dua oknum Komisioner Panwascam tersebut meloloskan Ivtahul Mudrik sebagai PKD Desa Telang Karya.” terangnya.

Oknum Komisioner Panwascam Muara Telang (S) saat dikonfirmasi mengatakan pendaftaran PKD di buka untuk umum dan siapapun boleh daftar, karena informasi di publik melalui media sosial Bawaslu Kabupaten Banyuasin.

“Semua tahapan rekrutmen PKD yang kami jalani dari tahapan tes wawancara hingga pengumuman penetapan PKD terpilih, sesuai dengan pedoman yang terbitkan oleh BAWASLU RI,” terangnya.

Ditambahkan (S), terpilihnya Ivtahul Mudrik sebagai PKD Desa Telang Karya, calon lainnya (Aji Pangestu) telah mengundurkan diri saat itu.

“Kami bekerja menjalankan tugas sesuai aturan atasan,” Ucap oknum Panwascam yang diduga jago bersilat lidah.

Sementara, oknum Panwascam Muara Telang lainnya Inisial (H) saat di hubungi melalui WhatsApp, membenarkan bahwa terpilihnya Ivtahul Mudrik sebagai PKD Desa Telang Karya merupakan titipan salah seorang Komisioner Bawaslu Banyuasin.

“Dari kami bertiga hanya saya yang tidak menandatangani hasil keputusan pleno penetapan PKD Telang Karya, karena beberapa pertimbangan dalam hati saya tidak sesuai, seharusnya yang lolos saudara Aji Pangestu Bukan saudara Ivtahul Mudrik,” terangnya pada awak media.

Berdasarkan pengamatan, syarat KKN Panwascam Muara Telang sesuai prosedur rekrutmen PKD, diduga terindikasi lakukan pungli serta pelanggaran.

“Kami berharap Pemerintah Banyuasin, Bawaslu Kabupaten Banyuasin dan pihak terkait lainnya dapat menindak lanjuti masalah pungli yang terjadi di Panwascam Muara Telang. Ini praktek pencucian uang yang menguntungkan diri sendiri dan harus ditindak, kita tau gaji PKD tidak seberapa besar,” Kata sumber dari Desa Telang Jaya Kecamatan Muara Telang.
(Cr-01).

You cannot copy content of this page