BANYUASIN – Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam konferensi pers Kapolres Banyuasin pada 22 Oktober 2025 lalu, dimana tersangka Hadi Siswanto mengaku melakukan penembakan karena merasa terdesak setelah dikeroyok dan melihat korban membawa obeng, seorang ahli hukum menyatakan terdapat beberapa aspek yang dapat dijadikan pertimbangan untuk meringankan hukuman bagi ketiga tersangka.
Suwito Winoto, S.H., M.H., Ketua DPD FERARI Sumatera Selatan, dalam analisis hukumnya menyatakan bahwa dalam perspektif hukum pidana, peristiwa ini pada dasarnya merupakan rangkaian tindakan yang diawali perselisihan di antrean BBM antara Hadi dengan Dwi Yulianto, yang kemudian berkembang menjadi pengroyokan terhadap Hadi oleh tiga orang termasuk korban Oberta Parziman yang ikut campur dalam perkelahian dengan membawa obeng.
“Keadaan ini menimbulkan keadaan terpaksa yang menyebabkan Hadi mengambil senjata api milik teman yang kebetulan berada di mobil dan melakukan penembakan secara spontan untuk membela diri dari ancaman yang sedang dihadapinya,” jelas Suwito melalui rilis yang diterima media, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, unsur “rencana lebih dahulu” dalam Pasal 340 KUHP menjadi sangat lemah karena tidak adanya bukti pra-meditasi dan seluruh kejadian berlangsung dalam situasi yang tidak terduga serta dipenuhi tekanan emosional.
Lebih lanjut Suwito memaparkan bahwa para pihak yang terlibat dalam peristiwa ini terdiri dari tersangka Hadi Siswanto sebagai pihak yang awalnya terlibat perselisihan kemudian menjadi korban pengroyokan sebelum melakukan penembakan, tersangka Indra Gunawan dan Dwi Seftiadi Permana Sore sebagai pelaku pengroyokan bersama, korban Oberta Parziman sebagai pihak ketiga yang ikut campur dalam perkelahian dengan membawa obeng, serta korban Dwi Yulianto sebagai pihak awal perselisihan.
“Dari kronologi kejadian yang bermula pada Selasa (21/10/2025) sore diawali cekcok di antrean BBM SPBU Limau yang sempat dilerai warga, kemudian ketegangan berlanjut di Km 40 Desa Tanjung Agung dimana terjadi pengroyokan terhadap Hadi, yang segera diikuti dengan pengambilan senjata dan penembakan dalam rentang waktu sangat singkat, membuktikan seluruh rangkaian peristiwa terjadi dalam keadaan emosional memuncak tanpa kesempatan berpikir jernih,” papar Suwito.
Lokasi kejadian di Km 40 Desa Tanjung Agung yang merupakan ruas jalan relatif sepi, menciptakan kondisi psikologis tersendiri bagi tersangka yang merasa terisolasi tanpa akses meminta pertolongan pihak berwajib, sementara jumlah pelaku pengroyokan yang tiga orang melawan satu orang menciptakan ketidakseimbangan kekuatan yang signifikan.
“Alasan mendasar tersangka melakukan penembakan adalah rasa terancam secara nyata setelah dikeroyok tiga lawan satu sementara korban menunjukkan ancaman dengan membawa obeng, sehingga menimbulkan insting bertahan hidup yang secara psikologis sulit dikendalikan dalam keadaan tertekan. Motivasi utama adalah melindungi diri dari bahaya yang mengancam jiwa, bukan niat jahat yang direncanakan,” tegas Suwito.
Untuk strategi hukum komprehensif, Suwito merekomendasikan pembelaan dengan membantah unsur “rencana lebih dahulu” dalam Pasal 340 KUHP dengan menekankan spontanitas kejadian dan tidak adanya bukti premeditasi, mengajukan penerapan Pasal 338 KUHP sebagai primer dengan menonjolkan faktor provokasi berat dan keadaan terpaksa, memperkuat pembelaan dengan visum psikologis, mengedepankan asas keadilan restoratif melalui upaya perdamaian dengan keluarga korban, serta memanfaatkan faktor peringan seperti sikap kooperatif tersangka.
“Kesimpulannya, tuntutan dengan Pasal 340 KUHP tidak tepat diterapkan dalam kasus ini mengingat unsur ‘rencana lebih dahulu’ tidak terpenuhi secara hukum. Kualifikasi hukum yang tepat adalah Pasal 338 KUHP dengan mempertimbangkan berbagai faktor peringan yang ada,” pungkas Suwito.
Rekomendasi strategis yang diajukan meliputi pembelaan terfokus pada ketidakterpenuhinya unsur rencana lebih dahulu, permohonan pemeriksaan ahli psikologi forensik, membangun narasi hukum yang menekankan aspek keadaan terpaksa dan pembelaan diri, serta mengupayakan penyelesaian restoratif melalui ganti rugi yang layak kepada keluarga korban.
REPORTER : ANDY NOPIANSYAH
WHATSAPP : 0853 8314 4447
SUWITO WINOTO SH MH
KETUA DPD FERARI SUMSEL












