Onlineberita.id Ahad 09 Juni 2024.
Banyuasin – Setelah melalui proses pemeriksaan pelapor, saksi dan terlapor serta pihak-pihak terkait, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin menjelaskan hasil penangganan laporan masyarakat yang masuk dalam pelanggaran baik administrasi maupun Kode Etik para Komisioner KPU Kabupaten Banyuasin.
Ketua Bawaslu Banyuasin Siti Holija, S. PdI, ketika diwawancarai awak media didampingi Rekannya, April Yadi Divisi Penindakan dan Pelanggaran menjelaskan, setelah melakukan kajian akhir serta mempertimbangkan fakta-fakta lapangan, serta meminta keterangan para pihak, melalui rapat pleno Bawaslu Banyuasin memutuskan, KPU Banyuasin telah melanggar Kode Etik dan Administrasi dalam pelaksanaan Rekrutmen PPS. Maka dari itu, Bawaslu Kabupaten Banyuasin segera merekomendasikan hasil pemeriksaan mereka ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.
“Kami dari Bawaslu Kabupaten Banyuasin telah melakukan pemeriksaan dan melakukan kajian serta rapat pleno dari tiga laporan yang masuk untuk Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin, dari hasil Kajian dan Rapat Pleno kami, adapun Laporan tersebut PPS terpilih diluar Domisili, dan akan kami merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Banyuasin bahwa PPS tersebut tidak memenuhi syarat, Kedua PPS terpilih masuk dalam Sipol itu memenuhi unsur pelanggaran, dan ketiga terkait pengumuman hasil PPS keluar sebanyak dua kali sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum hal itu terbukti melanggar kode etik, dan Bawaslu Banyuasin akan rekomendasikan ke DKPP karena ketidakcermatan KPU Kabupaten Banyuasin menjalankan tugas, kewajiban serta kewenangannya jauh dari prinsip – prinsip dan asas penyelenggaraan pemilu,” Katanya. Sabtu, (8/6).
Ditegaskannya, semua pihak sudah mereka panggil dan semuanya memenuhi undangan yang mereka sampaikan untuk dimintai keterangan agar keterangan tersebut dapat dilakukan kajian dan Rapat Pleno.
“Alhamdulillah semua kooperatif, semua hadir saat di undang, semoga permasalahan ini cepat diselesaikan,” Tegasnya. (Ma).












