Banyuasin (08/08/2025) – Proyek pertanian berbasis APBN di Parit 11, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin terus dilanjutkan meskipun proses mediasi antara warga pengklaim lahan dan pemangku kepentingan tidak membuahkan hasil kesepakatan, dimana anggota DPRD Banyuasin Aris Lahari dari Komisi II menegaskan bahwa proyek harus tetap berjalan demi kepentingan pembangunan sementara pihak keamanan diminta untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Proses mediasi yang alot antara ahli waris Abd Rahman dan warga sekitar terkait lahan di Parit 11, Kecamatan Air Salek, akhirnya menemui jalan buntu, sementara proyek pertanian berbasis APBN tetap dipaksakan berjalan di lahan yang masih dalam sengketa ini padahal solusi bijak sebenarnya tersedia dengan mengalihkan proyek ini ke lahan tidur di Parit 10 yang lebih siap dan bebas sengketa.
Pemilihan Parit 10 sebagai lokasi alternatif jauh lebih layak karena beberapa pertimbangan mendasar: pertama, status lahan di Parit 10 sudah jelas tanpa ada sengketa kepemilikan seperti di Parit 11; kedua, kondisi lahan yang saat ini menganggur dan bisa segera dimanfaatkan; ketiga, letaknya yang masih dalam wilayah yang sama di Kecamatan Air Salek; serta keempat, minimnya potensi konflik sosial yang mungkin timbul.
Di sisi lain, pemaksaan proyek di Parit 11 justru mengandung berbagai bahaya serius seperti potensi konflik horizontal antara warga pemegang SHM dan ahli waris Abd Rahman yang bisa memanas setiap saat, risiko hukum dimana proyek bisa dibatalkan pengadilan jika sengketa belum tuntas, pemborosan APBN jika proyek akhirnya terhenti di tengah jalan, serta gangguan keamanan yang mungkin terjadi di Desa Salek Batu.
Untuk itu, beberapa saran solutif perlu segera dipertimbangkan pemerintah: segera mengalihkan proyek ke Parit 10 yang lahanannya tidur dan siap pakai, menidurkan sementara Parit 11 sampai sengketa hukum benar-benar tuntas, mempercepat proses mediasi dengan melibatkan BPN dan pihak berwenang lainnya, serta melakukan audit ulang sertifikat untuk memastikan keabsahan semua dokumen.
Dukungan masyarakat setempat pun menguat akan solusi ini, sebagaimana diungkapkan salah seorang tokoh masyarakat Air Salek: “Kami mendukung penuh proyek pertanian pemerintah, tapi tolong jangan di lahan sengketa. Parit 10 lebih cocok dan tidak akan menimbulkan masalah.”
Pada akhirnya, kebijakan memaksakan proyek di lahan sengketa adalah langkah yang berisiko tinggi dan tidak bijaksana dimana pemerintah seharusnya mengutamakan prinsip kehati-hatian, menjaga harmoni sosial di Air Salek, memastikan efektivitas penggunaan APBN, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dengan mengalihkan ke Parit 10, pemerintah bisa tetap menjalankan program pertaniannya tanpa harus menimbulkan konflik baru, menciptakan solusi win-win solution untuk semua pihak yang terlibat.
Dalam pertemuan mediasi tersebut hadir Kapolsek, Camat, Babinsa, dan perwakilan DPRD Komisi II Banyuasin yang sepakat bahwa keamanan harus tetap terjaga agar proyek tidak mengalami gangguan, dimana seorang perwakilan keamanan menjelaskan “Kami minta semua pihak tidak melakukan tindakan anarkis karena proyek ini untuk kepentingan bersama dan menggunakan uang negara”.
Meskipun mediasi mengalami kebuntuan, proyek pertanian di lahan seluas 125 hektare tersebut akan segera dimulai dengan menggunakan dana APBN, sementara sejumlah warga yang mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka mengancam akan melakukan perlawanan lebih keras sebagaimana diungkapkan salah seorang warga “Sampai kapan pun kami tidak akan terima kalau tanah kami dirampas karena ini sudah turun-temurun”.
Beberapa pertanyaan kritis muncul terkait legalitas dan dampak sosial proyek ini, pertama apakah proyek ini sudah melalui proses verifikasi BPN mengingat jika lahan masih dalam status sengketa seharusnya tidak boleh digunakan untuk proyek APBN sesuai UU No. 2/2012, kedua mengapa hasil mediasi justru diabaikan sementara pemerintah daerah dan DPRD terkesan memaksakan proyek tanpa penyelesaian sengketa terlebih dahulu, serta ketiga bagaimana konsekuensi hukum jika warga kemudian menggugat proyek ini ke pengadilan yang berpotensi membatalkan proyek dan menimbulkan kerugian negara.
Menyikapi perkembangan ini, berbagai LSM dan aktivis mendesak beberapa langkah konkret yaitu BPN harus segera melakukan klarifikasi status lahan, BPK perlu mengaudit proyek sebelum dana dicairkan, serta DPRD Banyuasin diminta lebih transparan dalam melakukan pengawasan proyek ini guna mencegah potensi penyimpangan yang lebih besar.












