Banyu asin – imbas dari penahanan gaji dan haknya selama bekerja tiga belas tahun di pemkab Banyu asin, ema zahara bersama tim kuasa hukumnya melakukan gugatan perdata di pengadilan negeri pangkalan balai pada selasa (09/7/2024).
Gugatan tersebut dilakukan lantaran pemkab bayuasin telah menahan gajinya selama empat bulan terakhir, menurut ema zahara yang berhasil diwawancarai disela sela persidangan mengatakan, gaji yang menjadi haknya sesuai dengan perjanjian kerja yang berakhir di bualan desember tahun 2023 lalu tidak pernah diberikan oleh Kabag Umum Setda Banyu asin, dan hak haknya selama bekerjapun tidak pernah diberikan.
Ema zahara menerangkan, selama tiga belas tahun dirinya bekerja di pemerintah kabupaten banyu asin tidak pernah memiliki masalah, namun di bulan september 2023 kepala bagian umum telah memecat dirinya secara sepihak, banyak alasan yang diutarakan kesalahannya mulai dari tidak melakukan pinjer prin dan sebagainya, hal ini sangat bertentangan terhadap peraturan meurut Kabag Umum Setda Banyu asin. Tapi bagai mana denga ASN yang jarang masuk kekantor yang berasal dari Kota Palembang yang sering datang pada sore hari, kenapa mereka tidak pernah dapat teguran, banyak tenaga honorer yang tidak melakukan pinjer print namun tidak pernah dipermasalahkan kenapa harus dirinya.
Menurutnya Pemecatan tersebut jelas terkait dengan adanya rencana pemerintah pusat yang akan mengangkat tenaga honorer menjadi pppk, karena sejak memasuki tahun 2024 banyak wajah wajah baru tenaga honorer yang bekerja di bagian umum. Juga dibagian lainnya, tenaga honorer yang dipecat posisinya akan digantikan dengan tenaga kerja baru.
untuk mendapatkan kepastian hukum Ema zahara meminta tim kuasanya melakukan gugatan terhadap pemkab banyu asin dan jajarannya. Tak main main ema zahara meminta ganti rugi sebanyak enam ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah atas kerugian Materi dan inmateri karena perbuatan Kabag Umum Setda Banyu asin, mudah mudahan Hakim memiliki hati nurani hingga gugatannya dapat di realisasikan, namun tidak menutup kemungkinan ema zahara dan tim kuasa hukumnya membuka jalan damai secara kekeluargaan terhadap Pemkab Banyu asin.












