BeritaHUKUMNasionalPalembangSumsel

Pemotongan Gaji Sepihak, PNS Palembang Alami Kerugian Puluhan Juta

21
×

Pemotongan Gaji Sepihak, PNS Palembang Alami Kerugian Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini

Palembang, 15 Januari 2023, – Dugaan pemotongan gaji secara sepihak kembali menjadi sorotan di lingkungan Dinas Pertanian Kota Palembang. Muhammad Muslimin, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), melaporkan adanya tindakan pemotongan gaji yang tidak sesuai prosedur hingga mengakibatkan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Suwito Winoto, S.H., M.H., kuasa hukum Muhammad Muslimin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada Kepala Dinas Pertanian terkait masalah ini. Menurutnya, tindakan pemotongan gaji tanpa dasar hukum melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990, yang menyatakan bahwa pembagian gaji bagi mantan pasangan dan anak-anak harus berdasarkan putusan pengadilan yang sah. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat publik melakukan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir). Prinsip larangan eksekusi ganda (double execution), di mana tindakan pemotongan gaji lebih lanjut tidak boleh dilakukan jika kewajiban telah diselesaikan secara tunai oleh PNS yang bersangkutan.

“Kami telah memberikan waktu tujuh hari kepada pihak Dinas Pertanian untuk menyelesaikan masalah ini melalui mediasi. Jika tidak ada itikad baik, kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Palembang,” tegas Suwito Winoto dalam pernyataannya, Senin (15/1).

Selain itu, pihak kuasa hukum juga membuka peluang untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. “Kami mencoba membuka ruang mediasi agar persoalan ini bisa selesai tanpa melalui jalur pengadilan. Namun, jika pihak Dinas tidak bersedia menyelesaikannya, kami tidak akan segan menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan dugaan penggelapan uang milik klien kami,” tambahnya.

Kerugian yang dialami Muhammad Muslimin disebut telah berdampak signifikan pada kondisi finansialnya. Kuasa hukum berharap agar langkah penyelesaian yang diambil dapat memberikan keadilan bagi klien mereka dan menjadi pelajaran bagi pihak-pihak terkait untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pertanian Kota Palembang belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Muhammad Muslimin. Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan PNS yang mengharapkan kejelasan hukum dalam pengelolaan hak-hak mereka.

 

You cannot copy content of this page