BanyuasinBeritaInternasionalNasionalSumsel

Pengawasan Lemah, Kawasan DAS di Wilayah Perairan Banyuasin Disulap Jadi Permukiman

120
×

Pengawasan Lemah, Kawasan DAS di Wilayah Perairan Banyuasin Disulap Jadi Permukiman

Sebarkan artikel ini

Banyuasin, Onlineberita.id – Selama hampir dua dekade, sejumlah sungai dan saluran drainase di Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, tidak pernah mengalami normalisasi. Akibatnya, sedimentasi meningkat dan aliran air kerap tersumbat, memicu kekhawatiran akan risiko banjir.

Kondisi ini diperparah dengan alih fungsi lahan di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang kini justru dijadikan kawasan permukiman dan bangunan permanen. Padahal, kawasan tersebut secara hukum merupakan zona lindung yang tidak boleh dialihfungsikan.

Sejumlah warga menyebut, tanah di sekitar DAS diperjualbelikan secara bebas oleh oknum tertentu, bahkan sebagian besar telah berubah menjadi kompleks perumahan. Publik pun menyoroti lemahnya pengawasan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII.

Penegakan Lemah, Plang Larangan Diabaikan

Ketika dikonfirmasi, perwakilan BBWS Sungai VIII, Lutfi, mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah pencegahan, termasuk pemasangan plang larangan membangun di kawasan DAS.

“Kami sudah pasang plang, dan akan koordinasi lebih lanjut dengan kecamatan serta kepala desa,” ujarnya.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa plang larangan tersebut kerap diabaikan. Bangunan terus bermunculan tanpa adanya tindakan tegas. Warga menilai BBWS hanya menjalankan fungsi administratif, tanpa pengawasan langsung atau penegakan nyata di lapangan.

“Kalau kondisi ini terus dibiarkan, banjir hanya soal waktu. Sementara tanah DAS dijual beli seenaknya. Siapa yang sebenarnya bertanggung jawab?” ujar salah seorang warga Muara Padang.

Risiko Ekologis Mengancam

Aktivis lingkungan menilai kasus di Muara Padang mencerminkan lemahnya tata kelola lingkungan hidup dan ketidakhadiran negara dalam menjaga fungsi sungai sebagai sumber daya publik.

“Dua puluh tahun tanpa normalisasi bukan kelalaian biasa, tapi bentuk nyata pembiaran. Negara tak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak,” kata seorang pemerhati lingkungan di Banyuasin.

Alih fungsi DAS disebut berpotensi mempercepat kerusakan lingkungan, mengganggu sistem drainase alami, serta meningkatkan risiko abrasi dan banjir saat musim hujan.

Desakan Audit dan Penertiban

Warga dan aktivis mendesak BBWS Sungai VIII serta Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap kondisi sungai dan DAS di wilayah tersebut. Penertiban terhadap bangunan ilegal juga dinilai mendesak untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

“Jangan tunggu bencana datang baru bertindak. Sungai bukan aset pribadi, tapi urat nadi kehidupan masyarakat,” kata salah satu tokoh warga dengan nada kecewa. (tim).

You cannot copy content of this page