BanyuasinBeritaHUKUMNasionalSumsel

PHK 355 Buruh PT Swadaya IndoPalma Jelang Ramadhan Picu Protes, Pekerja Nilai Pesangon Tak Sesuai Aturan

499
×

PHK 355 Buruh PT Swadaya IndoPalma Jelang Ramadhan Picu Protes, Pekerja Nilai Pesangon Tak Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Banyuasin, Onlineberita.id – Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 355 buruh di PT Swadaya IndoPalma (SIP) menjelang Ramadhan memicu gelombang protes, para pekerja menilai besaran pesangon yang ditawarkan perusahaan tidak layak dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebanyak 355 buruh yang terdampak terdiri dari 119 pekerja harian lepas dan 236 karyawan tetap. Mereka berasal dari tiga desa, yakni Desa Tanjung Lago, Desa Sungai Rengit, dan Desa Sungai Rengit Murni, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, yang berada di Lingkungan 1 perusahaan.

Gelombang protes berlangsung sejak Jumat (13/2/2026) hingga Senin (16/2/2026). Ratusan buruh mendatangi kantor PT SIP di Desa Sungai Rengit, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, untuk mempertanyakan kejelasan status kerja serta hak-hak yang seharusnya mereka terima.

Windra, perwakilan buruh asal Desa Tanjung Lago, mengatakan para pekerja awalnya hanya menerima informasi melalui grup WhatsApp perusahaan terkait penghentian kerja tersebut.

“Kami diundang hadir lewat grup WhatsApp dari perusahaan, dan ada juga informasi bahwa karyawan plasma sudah di-PHK. Jadi per tanggal 13 Februari 2026 kami sudah tidak bekerja. Dijanjikan uang pesangon 0,5 persen dari gaji tanpa kejelasan perhitungan yang layak, kami nilai itu sangat tidak sesuai,” ujar Windra.

Menurut dia, para buruh tidak menolak jika perusahaan memang harus melakukan efisiensi akibat kondisi keuangan. Namun, mereka meminta proses PHK dilakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk pemenuhan hak pesangon.

“Harapan kami tidak banyak, agar proses PHK sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021,” tegasnya.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, yang mengatur mekanisme dan formula pemberian pesangon bagi pekerja terdampak PHK.

Di sisi lain, manajemen perusahaan membenarkan adanya PHK massal tersebut. HRD PT SIP, Ade Saputra, mengatakan langkah itu diambil karena perusahaan mengalami kerugian sehingga harus melakukan efisiensi operasional.

“Perusahaan terpaksa melakukan PHK karena mengalami kerugian dan bersedia membayar pesangon 0,5 persen sesuai ketentuan Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021,” ujarnya.

Meski telah dilakukan rapat bersama tiga kepala desa serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tanjung Lago dan Talang Kelapa, hingga kini belum tercapai kesepakatan. Perusahaan tetap berpegang pada skema pesangon 0,5 persen, sementara buruh menilai angka tersebut jauh dari rasa keadilan.

PHK massal yang terjadi menjelang Ramadhan ini berdampak pada 355 kepala keluarga dan berpotensi memengaruhi perekonomian warga di tiga desa sekitar perusahaan. Para buruh berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi mediasi lanjutan agar hak-hak pekerja tetap terlindungi dan polemik tidak berlarut di tengah situasi sosial yang sensitif. (*)

 

Editor : Martin 

You cannot copy content of this page