BanyuasinBeritaKriminalNasionalSumselTrending

Pidsus Kejari Banyuasin Tahan Kades Sebokor Aktif, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 418 Juta

643
×

Pidsus Kejari Banyuasin Tahan Kades Sebokor Aktif, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 418 Juta

Sebarkan artikel ini

BANYUASIN, Onlineberita.id – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menahan Kepala Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang berinisial A, yang merupakan kepala desa aktif dua periode, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 hingga Tahun 2024.

Penetapan tersangka terhadap A dilakukan pada Jumat (13/3/2026) sore setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Erni Yusnita, S.H., M.H,. melaui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin, Giovani, S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik telah menetapkan saksi berinisial A menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Sebokor Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2024,” kata Giovani.

Ia menjelaskan, A diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sebokor sejak tahun 2014 hingga saat ini dan telah memimpin desa tersebut selama dua periode.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, A langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Banyuasin selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 Maret 2026 hingga 30 Maret 2026.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-412/L.6.19/Fd.2/03/2026.

Penyidik menduga tersangka melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dengan modus kegiatan fiktif serta pembangunan yang volumenya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau mark up.

Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp418.101.506,65 berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp50 juta yang nantinya akan disetorkan ke kas negara,” ujar Giovani.

Kejaksaan Negeri Banyuasin menyatakan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa tersebut. (*).

 

Editor : Martin

You cannot copy content of this page