Banyuasin, Ahad 05 Oktober 2025 – Kepolisian Sektor (Polsek) Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mengungkap kasus pencurian uang tunai senilai Rp 515 juta. Pelaku berinisial S (38) ditangkap hanya satu jam setelah kejadian pada Sabtu (4/10/2025) sore.
Kapolsek Makarti Jaya IPTU Suhendri, S.Kom mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban, Edi Efendi (54), yang kehilangan uang di rumah saudaranya, H. Tasbih, di RT 06 RW 03, Kecamatan Makarti Jaya.
“Uang tersebut disimpan dalam tas berwarna coklat muda dan disimpan di kamar tidur. Saat kejadian sekitar pukul 16.00 WIB, korban menyadari uang itu telah hilang,” kata Suhendri dalam keterangannya, Minggu (5/10/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi Latif langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 17.00 WIB, tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Suhendri.
Pelaku diketahui bernama lengkap Satria bin Irfan, warga setempat. Ia diduga masuk ke rumah korban dan mengambil tas berisi uang tunai tanpa diketahui penghuni rumah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 515 juta, tas coklat muda, serta sebilah celurit yang diduga dibawa saat beraksi.
Motif sementara pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi. Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Makarti Jaya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses penyidikan masih terus berjalan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (tin).












