BanyuasinBeritaHUKUMNasionalSumsel

Ratusan Buruh PT SIP Demo, PHK Sepihak dan Pesangon Dinilai Tak Sesuai Aturan

547
×

Ratusan Buruh PT SIP Demo, PHK Sepihak dan Pesangon Dinilai Tak Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Banyuasin, Onlineberita.id – Ratusan buruh PT Swadaya Indo Palma (SIP) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di area perusahaan, menyusul pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai sepihak dan tidak sesuai aturan ketenagakerjaan.
Para buruh yang terdampak mayoritas merupakan warga Lingkungan 1 serta masyarakat dari tiga desa di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Mereka menilai kebijakan perusahaan merugikan karena dilakukan tanpa alasan jelas dan disertai pesangon yang tidak sesuai ketentuan.

Aksi tersebut berlangsung hari ini dengan memusatkan massa di gerbang perusahaan, para buruh menutup akses keluar-masuk sebagai bentuk protes, mereka menuntut agar manajemen PT SIP bertanggung jawab dan memenuhi hak-hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Para buruh yang terkena PHK diketahui berasal dari Desa Tanjung Lago, Desa Sungai Rengit, dan Desa Sungai Rengit Murni, sebagian besar telah bekerja lebih dari dua tahun, bahkan ada yang sudah bertahun-tahun mengabdi di perusahaan tersebut.

DS, salah satu buruh yang ikut dalam aksi, mengaku kecewa atas keputusan perusahaan, ia menilai PHK dilakukan tanpa pemberitahuan dan alasan yang transparan.

“Kami sangat kecewa dengan apa yang dilakukan PT SIP kepada kami, kami sudah bekerja rata-rata di atas dua tahun, tiba-tiba di-PHK sepihak tanpa alasan yang jelas,” ujar DS saat ditemui di lokasi aksi.

Ia juga menyoroti besaran pesangon yang diterima para pekerja, menurutnya, nominal yang diberikan tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Pesangon yang diberikan tidak sesuai aturan, kami merasa sangat dirugikan, kami hanya menuntut hak kami sebagai buruh,” katanya.

Para buruh mendesak serta Pemerintah Kabupaten Banyuasin, untuk segera turun tangan, mereka meminta adanya mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan guna mencari solusi.

“Kami berharap Pemerintah Sumsel, khususnya Pemerintah Kabupaten Banyuasin, segera memanggil dan memediasi kami dengan pihak PT, jika hak-hak kami tidak dipenuhi, kami akan menggelar aksi ke Kementerian Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Disisi lain, pihak PT SIP disebut berdalih bahwa PHK terjadi atas dasar kebijakan koperasi, namun alasan tersebut dibantah para buruh, mereka menegaskan bahwa proses masuk kerja tidak melalui koperasi dan status mereka bukan pekerja koperasi.

“Bagaimana mungkin koperasi yang mem-PHK kami, kami masuk tidak melalui koperasi dan kami juga bukan bekerja di koperasi,” ujar salah satu buruh lainnya.

Sementara itu, perwakilan perusahaan menyampaikan bahwa langkah PHK dilakukan dengan alasan efisiensi, perusahaan mengklaim adanya perubahan sistem kerja dari tenaga harian menjadi sistem borongan atas permintaan pihak koperasi.

Hingga kini, aksi demonstrasi masih berlangsung, masyarakat dan buruh tetap bertahan di sekitar area perusahaan dengan menutup akses jalan sebagai bentuk tekanan, mereka menegaskan akan terus berjuang hingga hak-hak mereka dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  (*)

 

Editor : Martin

You cannot copy content of this page