BanyuasinNasionalPendidikanSumsel

RKAS Tidak Melibatkan Komite, Penggunaan Dana BOS SDN 12 Betung Disinyalir Cacat Hukum 

241
×

RKAS Tidak Melibatkan Komite, Penggunaan Dana BOS SDN 12 Betung Disinyalir Cacat Hukum 

Sebarkan artikel ini

Onlineberita.id  Selasa 06 Agustus 2024.

 

Betung – Setelah ramai diberitakan mengenai Dugaan Tudingan oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 12 Betung, terhadap Media dan LSM dengan ucapan sebagai tamu tak diundang, beberapa waktu lalu.

Kini Awak media menelusuri apa sebenarnya yang sedang terjadi di tubuh sekolah tersebut, menurut informasi yang didapat oleh tim media dilapangan, penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 12 Betung dikelolah pihak sekolah ternyata tidak transparan terhadap komite sekolah.

Bagaimana tidak rapat Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun 2023 dan tahun 2024, pihak SDN 12 Betung tidak pernah melibatkan komite sekolah, berdasarkan aturan, hasil dari RKAS harus di setujui komite dan ditandatangani ketua komite, sehingga kegiatan sekolah berjalan dan pencairan dana BOS bisa digunakan untuk keperluan sekolah.

“Kalau rapat biasa bersama wali murid kami komite di undang, tapi untuk RKAS dua tahun terakhir ini komite tidak pernah diundang, bahkan kami komite tidak mengetahui digunakan untuk apa dana BOS tersebut karena tidak pernah dilibatkan,” Ujar BN Ketua Komite SDN 12 Betung.

Senada dengan Ketua Komite, Anggota komite yang lain pun mengatakan jika mereka tidak diberitahu pihak sekolah mengenai RKAS, sedangkan jelas aturan yang mengikat dana BOS tidak bisa dicairkan jika RKAS tidak ditandatangani ketua komite sekolah sebagai dasar kesepakatan.

“Kita komite sekolah tidak pernah dilibatkan dan tidak tahu digunakan untuk apa dana BOS dua tahun terakhir ini, berdasarkan aturan jika RKAS tidak ditanda tangani ketua komite, proses pencarian yang dilakukan pihak sekolah jelasnya cacat hukum, namun tanpa tanda tangan dari komite kegiatan dana bos sekolah lancar saja, ada apa?… Tidak transparan nya kinerja oknum kepala sekolah menjadi tanda tanya besar bagi kami komite, bahkan permasalahan pernah dilaporkan ke Inspektorat Banyuasin,” bebernya.

Tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.75 Tahun 2016 Pasal 3 Tentang Tugas Komite Sekolah, memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan, salah satu isinya mengenai Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah(RAPBS/RKAS).

Sementara itu, Alimin Kepala SDN 12 Betung saat akan dibincangi awak media mengenai realisasi dana BOS terlihat gugup dikarenakan ada hal yang diduga janggal, Dia berkilah menyarankan agar awak media berkoordinasi dengan Disdikbud Kabupaten Banyuasin atau Inspektorat Kabupaten Banyuasin.

“Untuk realisasi dana BOS silakan tanyakan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Inspektorat saja, saya takut ada kesalahan menjawab, sebab sudah di verifikasi inspektorat dan itu sudah lama,” Jawabnya ngeles.

Padahal sebelum saat ditanya mengenai Listrik mati, Alimin menjawab upaya sekolah hanya menunggu hidup saja, walaupun kenyataanya pembelian Genset di RKAS tahun 2020 telah di anggarkan pihak sekolah.

Terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin Aminuddin, melalui Sekretaris Dinas Supriyanto, S.Pd, M.Si, menyampaikan, Realisasi dana bos saat ini sudah memakai sistem digitalisasi, dinas hanya menerima laporan dari aplikasi bukan berbentuk fisik, jadi tidak mengetahui hal tersebut sebab fisik itu ada di sekolah.

“Realisasi dana BOS saat ini langsung dari aplikasi, kami menyebutnya MARKAS, yang bisa di akses selain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, bisa juga di akses oleh Inspektorat, Hal ini sangat bagus untuk kontrol kita bersama, harusnya apa yang sudah ada dalam RKAS itu yang di belanjakan, soal tanda tangan ketua komite bisa dilihat langsung fisiknya di sekolah, di sistem tidak bisa dilihat,” Jelasnya.

Lebih lanjut Sekretaris Disdikbud menegaskan, diknas tidak akan ikut membela jika dalam penggunaan dana BOS memang ada masalah, terutama dalam pengelolaan keuangan sekolah diknas akan tegas jika demikian terjadi masalah.

“Prosedur dan Juknisnya sudah jelas, jika ada pelanggaran atau penyimpangan mengenai dana BOS ini, saya selalu Sekdis tidak akan membela dan harus di proses itu tugasnya ph, beda halnya terkait administrasi mungkin ada pembinaan dari kami Disdikbud Banyuasin,” Tegasnya.

Supriyanto juga mempersilahkan jika ada awak media ingin mendatangi sekolah – sekolah jika mengetahui informasi kejanggalan mengenai pengunaan dana BOS sebagai bukti transparansi dan pihak sekolah harus terbuka. (**).

You cannot copy content of this page