BanyuasinBeritaHUKUMKriminalSumsel

SAKSI TERGUGAT BONGKAR: SURAT ‘DPRD BANYUASIN’ FIKTIF, TERGUGAT DIDUGA REKAYASA SENDIRI

462
×

SAKSI TERGUGAT BONGKAR: SURAT ‘DPRD BANYUASIN’ FIKTIF, TERGUGAT DIDUGA REKAYASA SENDIRI

Sebarkan artikel ini

Pangkalan Balai (27/04/2026) — Persidangan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai memasuki babak krusial setelah fakta mengejutkan terungkap di ruang sidang.

Sebuah surat yang selama ini diklaim sebagai produk resmi DPRD Banyuasin Komisi III ternyata diduga bukan dokumen sah. Dalam pemeriksaan saksi, terungkap bahwa surat tersebut dibuat secara mandiri oleh Nova Tri Lestari tanpa kewenangan institusional.

Nova Tri Lestari , disebut sebagai pihak yang menyusun surat tersebut. Ia diketahui berstatus sebagai PPPK paruh waktu di Kesbangpol Pemkab Banyuasin. Sementara itu, saksi dari pihak Penggugat, termasuk Alamsyah, memberikan keterangan yang memperkuat dugaan tersebut. Kuasa hukum Penggugat, Wahyu Fitriyanti, Suwito Winoto S.H., M.H., juga secara tegas menyampaikan sikap hukumnya di persidangan.

Fakta ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung baru-baru ini di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, dalam tahapan pembuktian perkara.

Pengungkapan ini terjadi langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, yang menjadi forum pengujian kebenaran atas dokumen yang dipersoalkan.

Keaslian surat menjadi krusial karena sebelumnya telah digunakan untuk membangun opini seolah-olah memiliki legitimasi dari lembaga negara. Jika terbukti tidak sah, maka hal ini berpotensi menyesatkan publik serta merugikan pihak tertentu, sehingga memenuhi unsur melawan hukum.

Kebenaran mulai terbuka melalui kesaksian langsung di bawah sumpah. Saksi tergugat menyatakan tidak pernah ada perintah, disposisi, ataupun proses administrasi resmi dari DPRD terkait penerbitan surat tersebut. Hal ini kemudian diperkuat oleh Alamsyah yang melakukan konfirmasi langsung kepada anggota DPRD Banyuasin dan memperoleh jawaban bahwa dokumen tersebut bukan produk lembaga.

Kuasa hukum Penggugat menegaskan bahwa perkara ini telah melampaui tahap dugaan. “Fakta sudah jelas: tidak ada kewenangan, tidak ada prosedur, dan tidak ada legitimasi. Surat itu tidak sah,” ujarnya tegas.

Dengan terkuaknya fakta ini, perhatian kini tertuju pada Majelis Hakim untuk menilai bobot pembuktian yang dinilai semakin terang dan menentukan arah putusan akhir perkara.

You cannot copy content of this page