BanyuasinBeritaNasionalSumsel

Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Duplikat Kutipan Akta Nikah Melibatkan Eks Pegawai KUA Banyuasin III

40
×

Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Duplikat Kutipan Akta Nikah Melibatkan Eks Pegawai KUA Banyuasin III

Sebarkan artikel ini

Lima Orang Saksi Disumpah Hakim

Pangkalan Balai, Senin (16/06), – Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Menggelar Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Duplikat Kutipan Akta Nikah yang menyeret Ernaini (70) mantan Pegawai KUA Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Sidang agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang hadir di antaranya : Kuasa Hukum Titis Rachmawati, Darlina, Ibrahim, Jumhoiriyah, Salbiah.

Titis Rachmawati yang merupakan kuasa hukum Alm. H.Basir dalam kesempatan itu menyampaikan jika Ernaini (70) pegawai eks KUA Banyuasin III diduga telah melakukan pemalsu terhadap Duplikat Kutipan Akta Nikah.

“Ini dari kesaksian disidang PTUN terdakwa Ernaini telah mengakui (Pemalsuan), ditambah dengan menyatakan kalau menemukan surat duplikat akta nikah yang terbit tahun 1971 di tahun 2009 lalu, artinya sudah 35 tahun, jadi itu diduga palsu,” Tegasnya.

Lebih lanjut Titis mengatakan jika yang dilaporkan bukan hanya Ernaini (70) saja, namun kedepan ada beberapa calon tersangka lain yang juga ikut terlibat.

“Jadi ini kita laporankan semua, mungkin untuk saat ini fokusnya ke Ernaini, Untuk mantan Kepala KUA Banyuasin III berinisial AYN saya akan kirim surat untuk segera peningkatan Status menjadi Tersangka,” Tandasnya.

Sementara itu Prengky Adiatmo Kuasa Hukum Ernaini, menyebutkan sidang hari ini 5 Saksi ikut dihadirkan JPU dalam memberikan kertengan.

“Dari 5 yang hadir, baru 1 saksi yang diperiksa yang merupakan kuasa hukum alm, dari kesaksian yang disampaikan lebih menyudutkan Klien Kami, saksi lain masih menunggu agenda selanjutnya,” ucapnya.

Sidang kembali akan dilanjutkan Senin depan tanggal 23 Juni 2025. Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. (tin).

You cannot copy content of this page