JAKARTA, Onlineberita.id – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Pernyataan ini disampaikan menyusul sorotan dari Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik peredaran narkotika di dalam lapas. Kamis (09/04) lalu.
Dalam keterangannya, Agus menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan yang diberikan oleh Komisi III DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap sistem pemasyarakatan. Ia menilai, pengawasan tersebut menjadi dorongan penting untuk memperkuat langkah pemberantasan narkotika.
“Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” kata Agus.
Ia menjelaskan, pemerintah telah melakukan berbagai langkah konkret untuk memperketat pengawasan di lapas dan rutan. Langkah tersebut meliputi penguatan sistem keamanan berbasis teknologi, seperti pemasangan CCTV terintegrasi, serta peningkatan intensitas razia rutin dan insidentil yang melibatkan aparat penegak hukum, termasuk Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, Kementerian Imipas juga memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Tentara Nasional Indonesia, guna memastikan penindakan terhadap peredaran narkotika dilakukan secara terpadu dan efektif.
Dari sisi internal, Agus menegaskan bahwa penegakan disiplin dan integritas petugas menjadi prioritas utama. Ia memastikan bahwa setiap pelanggaran oleh oknum petugas akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” ujarnya.
Menurut Agus, sejumlah oknum petugas telah dijatuhi hukuman disiplin berat hingga pemecatan karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Selain itu, pemerintah juga telah memindahkan warga binaan kategori bandar dan high risk ke Nusakambangan.
“Pemindahan warga binaan bandar dan high risk sampai saat ini sudah menyentuh angka 2.284 orang,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pemindahan tersebut bukan sekadar relokasi, melainkan bagian dari strategi untuk memutus jaringan peredaran narkotika di lapas. Dengan memindahkan aktor utama, diharapkan aktivitas transaksi dan interaksi narkotika dapat ditekan secara signifikan.
Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan sebagai upaya represif dan rehabilitatif, agar warga binaan menyadari kesalahannya serta dapat mengikuti program pembinaan dengan baik sebelum kembali ke masyarakat.
Dalam upaya pencegahan, Kementerian Imipas terus memperkuat program pembinaan bagi warga binaan, termasuk rehabilitasi dan pembinaan kepribadian. Program ini dijalankan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, baik instansi pemerintah maupun organisasi non-pemerintah (NGO).
Agus menekankan bahwa permasalahan peredaran narkotika di lapas dan rutan merupakan isu kompleks yang memerlukan penanganan menyeluruh dan kolaboratif. Oleh karena itu, pihaknya membuka ruang diskusi dan menerima masukan dari berbagai pihak.
“Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan,” pungkasnya. (*).
Editor : Martin












