BanyuasinBeritaHUKUMKriminalNasionalSumsel

Tanah Diserobot Warga Bengkuang Lapor Polisi

277
×

Tanah Diserobot Warga Bengkuang Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini

# Tiga Kali Mediasi Tak Membuahkan Hasil

Banyuasin, Onlineberita.id – Merasa tidak mendapatkan solusi melalui proses mediasi bersama pemerintahan desa terkait sebidang tanah yang diduga dijual tanpa izin, seorang warga Desa Bengkuang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, akhirnya melapor ke Kepolisian Resor Banyuasin.

Zaini, warga Desa Bengkuang, menyampaikan laporan tersebut setelah tiga kali menjalani mediasi, masing-masing dua kali di tingkat desa dan satu kali di Polsek Betung, namun tidak berhasil mencapai kesepakatan. Ia melaporkan saudara iparnya, Achmad Kori, yang diduga menjual sebagian tanah miliknya tanpa persetujuan.

Saya tidak pernah memberi izin maupun kuasa kepada siapa pun untuk menjual tanah itu. Mediasi sudah tiga kali, tapi tidak ada kesepakatan soal ganti rugi,” ujar Zaini kepada petugas Polres Banyuasin.

Zaini kemudian menjelaskan bahwa tanah yang disengketakan tersebut berada di Jalan Swadaya, RT 01 Dusun 01, Desa Bengkuang. Tanah itu dibeli pada tahun 1993 dari kakak iparnya, Rizal, dengan ukuran sekitar 15 x 56 meter. Sebagian dari tanah itu sempat ia jual sendiri sekira tahun 2010 karena kebutuhan ekonomi.

Sebagian tanah itu memang sudah saya jual dulu karena kami butuh uang. Tetapi sisanya justru dijual oleh adik ipar tanpa seizin saya. Bahkan, diam-diam tanah saya dibuatkan sertifikat prona lalu dijual kepada orang yang pernah membeli sebagian tanah itu,” ucapnya.

Menurut Zaini, dijualnya tanah tersebut oleh adik ipak baru ia ketahui setelah pulang ke desa beberapa bulan terakhir usai merantau lebih sepuluh tahun lebih bersama anak dan istri, karena tuntutan ekonomi satu keluarga hijrah desa bukit KecamatanBetung.

Saat sampai di desa, teman lama memberi tahu bahwa tanah saya sudah dijual Achmad Kori. Saya langsung mendatangi rumah kak Rizal untuk memastikan, dan ternyata benar tanah itu sudah berpindah tangan,” kata Zaini.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah ditempuh, namun tidak membuahkan hasil. Dalam mediasi, Zaini mengaku telah membawa saksi yang mengetahui riwayat kepemilikan tanah tersebut. Ia menyebut tanah dengan ukuran sekitar 15 x 35 meter itu diduga dijual seharga Rp27 juta oleh AchmadKori.

Karena tidak ada kesepakatan dan tidak mau mengganti rugi, saya memutuskan melapor ke Polres Banyuasin agar ada penyelesaian hukum. Harapan saya masalah ini diselesaikan secara adil, karena saya sudah berusaha baik-baik tetapi tidak ada hasil,” ujarnya.

Sementara AKP M. Ilham, S.Ik Kasat Reskrim Polres Banyuasin membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Menurutnya, penyidik saat ini tengah melakukan penyelidikan awal, setelah itu dalam waktu dekat akan memanggil para saksi untukdimintaiketerangan.

Laporan penyerobotan sebidang tanah sudah kami terima. Dalam waktu dekat, saksi-saksi akan kami panggil untuk dimintai keterangan terkait masalah yang terjadi, kami minta para saksi agar proaktif saat pemanggilan,” ujarnya. (*).

 

Editor : Martin

You cannot copy content of this page