BanyuasinBeritaDaerahHUKUMKriminalSumsel

Tanah Parit 11 Air Salek Disorot: Warga Tegaskan Milik Abd. Rakhman bin Lacolo Sejak Lama

110
×

Tanah Parit 11 Air Salek Disorot: Warga Tegaskan Milik Abd. Rakhman bin Lacolo Sejak Lama

Sebarkan artikel ini

Banyuasin, Sumatera Selatan(25/04/2026) – Sengketa lahan di wilayah Parit 11, Kecamatan Air Salek, kembali mencuat ke publik setelah sejumlah warga setempat secara terbuka menyatakan bahwa tanah tersebut sejak lama merupakan milik Abd. Rakhman bin Lacolo.

Pernyataan ini disampaikan oleh beberapa tokoh masyarakat yang mengetahui secara langsung riwayat penguasaan lahan tersebut. Mereka menegaskan bahwa sebelum munculnya klaim dari pihak lain, lahan itu telah dikelola dan dikuasai secara nyata oleh Abd. Rakhman dan keluarganya sejak puluhan tahun lalu.

“Sebelum ada pihak-pihak yang mengaku sekarang, tanah itu sudah lama dikuasai oleh Pak Abd. Rakhman. Kami tahu betul sejarahnya karena kami tinggal di sini,” ujar salah satu warga Kecamatan Air Salek.

Warga juga menyayangkan adanya dokumen yang belakangan digunakan sebagai dasar klaim oleh pihak lain, yang dinilai tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Mereka menilai bahwa penggunaan dokumen tersebut justru menimbulkan konflik dan merusak tatanan kepemilikan yang selama ini telah berjalan secara alami di tengah masyarakat.

Fakta persidangan mengungkap bahwa terdapat dokumen berupa Surat Pernyataan tertanggal 2 Mei 2017 serta Surat Keterangan Camat Air Salek Nomor 120/86/AS/2017 tertanggal 8 Mei 2017, yang kemudian dijadikan dasar untuk mengklaim dan menguasai lahan tersebut oleh sejumlah pihak. Namun, dokumen-dokumen tersebut justru menjadi sumber persoalan hukum karena digunakan dalam kondisi masih disengketakan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Akibat penggunaan dokumen tersebut, penguasaan lahan yang sebelumnya berada di tangan yang sah beralih secara tidak sah kepada 38 pihak tergugat tanpa didukung alas hak yang sah menurut hukum. Hal ini dinilai telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Kuasa hukum pihak yang dirugikan, Suwito Winoto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa biasa, melainkan telah menunjukkan adanya pola penguasaan tanah yang tidak sah secara sistematis.

“Berdasarkan fakta persidangan yang tidak terbantahkan, penguasaan tanah oleh para tergugat jelas tidak memiliki dasar hukum yang sah. Dokumen yang dijadikan pijakan pun masih dalam keadaan disengketakan dan tidak memenuhi syarat sebagai alas hak. Ini bukan hanya cacat administratif, tetapi sudah masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang merugikan klien kami secara nyata,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa secara hukum tidak dapat dibenarkan apabila dokumen yang belum memiliki kepastian hukum dijadikan dasar untuk mengambil alih hak atas tanah milik orang lain.

“Ini mencederai asas kepastian hukum, asas keadilan, dan tertib administrasi pertanahan. Oleh karena itu, kami meminta agar seluruh tindakan yang bersumber dari dokumen tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjutnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Kecamatan Air Salek, yang berharap agar proses hukum berjalan objektif dan mampu mengembalikan hak kepada pihak yang sah.(red)

INVESTIGASI REDAKSI

 

You cannot copy content of this page