Banyuasin, 18 September 2025 – Pemerintah Kabupaten Banyuasin saat ini digugat CV Intan Jaya Sekti terkait dugaan wanprestasi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Banyuasin.
Gugatan tersebut muncul lantaran Pemkab Banyuasin belum melunasi pembayaran biaya pengadaan seragam PDH Linmas sesuai dengan tenggat waktu kontrak yang telah disepakati antara pemkab dan pihak ke tiga.
Penasihat Hukum CV Intan Jaya Sekti Dedy Wahyu Utomo mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan somasi namun tanggapan dari pihak Pemkab Banyuasin sampai saat ini belum diterima.
“Hari ini sidang dengan agenda bukti surat dari penggugat dan saksi dari tergugat,” kata Dedy usai menghadiri sidang perdata di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
Dedy mengungkapkan, Pemkab Banyuasin sebenarnya telah mengakui kewajiban tersebut dengan menerbitkan Surat Pengakuan Hutang (SPH).
Kendati demikian, Pemkab tetap dianggap wanprestasi karena tidak memenuhi pembayaran sesuai kontrak yang disepakati.
Menurutnya, nilai kontrak yang telah disepakati mencapai Rp. 3,948 Millyar, dengan tenggat waktu batas pelunasan pembayaran hingga Desember 2024.
“Sampai sekarang pihak tergugat belum membayar sama sekali uang tersebut, hingga gugatan ini hampir selesai,” tuturnya.
Pihak Penggugat juga menuntut ganti rugi atas kerugian materiil termasuk bunga dari pinjaman yang harus ditanggung perusahaan.
Sementara, Kuasa Hukum Pemkab Banyuasin Dodi Irama mengatakan APBD perubahan sudah dianggarkan dan sudah bisa ditagihkan.
“Silahkan bagi penggugat untuk melakukan penagihan tersebut ke PemkabBanyuasin,” katanya.
Ia menerangkan, terkait terjadinya Wanprestasi, terhadap gugatan sampai ke penggugat karena sudah menerbitkan SPH dan sudah dianggarkan APBD perubahan.
“Ditahun 2024, jamannya pak Pj Bupati ada pengadaan barang dan jasa sejumlah Rp.3,9 Miliar, dan di tahun 2025 ini dianggarkan di APBD perubahan dan uangnya sudah dianggarkan dan sudah tersedia, silahkan untuk diajukan pembayarannya,” pungkasnya.
Dodi juga membantah dalam persidangan terungkap apa yang disampaikan oleh saksi PPK bahwa tidak benar terjadinya keterlambatan pembayaran.
“PPK sudah menyampaikan proses permintaan pembayaran,” tandasnya. (Tim).












