BanyuasinBeritaEconomyNasionalSumsel

Usaha Waralaba Tak Berizin Kian Menjamur, Ali Sadikin : Tutup dan Hentikan Aktivitasnya

114
×

Usaha Waralaba Tak Berizin Kian Menjamur, Ali Sadikin : Tutup dan Hentikan Aktivitasnya

Sebarkan artikel ini

Banyuasin, 27 September 2025 – Majunya suatu daerah dibuktikan banyaknya pelaku usaha yang menginvestasikan modalnya di daerah tersebut, saat ini di Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin menjadi sorotan serius beberapa usaha waralaba tidak berizin tetapi sudah siap beroperasi.

 

Perkembangan usaha waralaba saat ini hendaknya tidak melupakan berbagai aspek, terutama Lingkungan sekitar dan Perizinan yang harusnya lebih dahulu diselesaikan.

 

Terbaru ada 2 Waralaba yang menjadi sorotan :

1. Alfamart yang Berlokasi di Kelurahan Kayuara Kuning.

2. Indomaret yang Berlokasi Di Kelurahan Pangkalan Balai (Depan Koramil).

Ke- 2 Waralaba tersebut diduga belum mengantongi izin.

 

Sejauh ini Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) dalam menegakkan Peraturan Daerah telah melakukan Sidak dan melayangkan surat pangggilan terhadap dua lokasi waralaba.

 

“Hari Kamis 25 September 2025 Kemarin kami sudah datang ke lokasi waralaba dan sudah mengirimkan surat panggilan, jika tidak kooperatif akan kami hentikan aktivitasnya,” Tegas Kabid Perda Beni Imansyah, SIP.

 

Dia juga menambahkan, sejauh ini belum menerima tembusan atau dokumen perizinan terkait ke 2 Waralaba yang berada di ibu kota Kabupaten Banyuasin itu.

 

“Belum ada tembusan, seharusnya sudah kami terima seiring pengurusan perizinan agar kami dilapangan tidak terjadi miskomunikasi,” ujarnya.

 

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuasin Dr. Drs. H. Ali Sadikin M.Si mengatakan jika ke – 2 waralaba itu belum memiliki atau mengurus izin jangan dibiarkan beroperasi.

 

“Pemerintah Kabupaten Banyuasin tidak melerang banyaknya waralaba yang menginvestasikan modalnya, tetapi utamakan membuat izin. Ini tugas Pol PP dalam menegakkan Perda, jika bertemu hal semacam ini operasinya segera tutup dan jangan di beri izin untuk tahap selanjutnya,” Tegas Ali Sadikin.

 

Ditambahkan Ali, untuk Indomaret yang baru mengurus izin (Pangkalan Benteng, Opi, Tungkal Ilir), Untuk Alfamart yang terbaru di Pangkalan Benteng, Jadi dipastikan untuk 2 lokasi tersebut di Kecamatan Banyuasin III belum mengantongi izin.

 

“Tidak ada izin resmi tetapi sudah siap operasi, akan kita Tutup dan Hentikan Aktivitasnya,” ucap Ali kepada wartawan.

 

Menjamurnya Waralaba juga menjadi ancaman bagi keberlangsungan UMKM, utamanya yang berada di sekitar lokasi dibuka Waralaba tersebut. (Tin).

You cannot copy content of this page