BanyuasinBeritaDaerahPolitikSumsel

Usai Jalani Pidana Ibrahim Kembali Jalankan Fungsi Kades, Publik Pertanyakan SK Pemberhentian Plt Air Solok Batu

177
×

Usai Jalani Pidana Ibrahim Kembali Jalankan Fungsi Kades, Publik Pertanyakan SK Pemberhentian Plt Air Solok Batu

Sebarkan artikel ini

BANYUASIN — Kembalinya Ibrahim menjalankan tugas sebagai Kepala Desa Air Solok Batu, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, setelah menjalani pidana penjara memunculkan pertanyaan baru terkait tertib administrasi pemerintahan desa. Sorotan kini bukan hanya mengenai status hukum Ibrahim, tetapi juga menyangkut keberadaan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Air Solok Batu dan SK yang menjadi dasar Ibrahim kembali menjalankan kewenangan sebagai kepala desa definitif.

Pertanyaan tersebut mengemuka setelah ditemukan sebuah Berita Acara Mediasi tertanggal 16 Juli 2026. Dalam dokumen yang diperoleh redaksi itu, Ibrahim tercantum dalam kapasitas “Kepala Desa Air Solok Batu” dan pada bagian tersebut tampak tanda tangan serta cap/stempel yang secara visual menunjukkan atribut Pemerintah Desa Air Solok Batu.

Dokumen itu menunjukkan bahwa setidaknya pada 16 Juli 2026 Ibrahim telah bertindak atau dicantumkan sebagai Kepala Desa dalam kegiatan mediasi masyarakat.

Namun, keberadaan dokumen tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan: kapan secara administratif kewenangan Plt Kepala Desa Air Solok Batu berakhir dan keputusan apa yang menjadi dasar Ibrahim kembali mengambil alih kewenangan pemerintahan desa?

Sebelumnya Divonis Dua Tahun

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor 276/Pid.B/2024/PN Pkb, Ibrahim tercatat sebagai Kades Air Solok Batu.

Dalam perkara tersebut, Ibrahim didakwa secara alternatif. Majelis hakim kemudian memilih dakwaan alternatif kedua berdasarkan Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Majelis menyatakan unsur Pasal 351 ayat (2) KUHP telah terpenuhi.

Dalam amar putusan, Ibrahim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Ibrahim selanjutnya menjalani pidana dan kemudian memperoleh Pembebasan Bersyarat.

Siapa Plt Kades dan Kapan Tugasnya Berakhir?

Selama Ibrahim tidak menjalankan tugas pemerintahan desa, Pemerintahan Desa Air Solok Batu diketahui pernah dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt)/pelaksana kepala desa.

Kondisi inilah yang membuat persoalan administrasi perlu diperjelas.

Jika sebelumnya telah diterbitkan keputusan resmi untuk menunjuk Plt Kepala Desa Air Solok Batu karena Ibrahim tidak dapat menjalankan tugas, maka publik perlu mengetahui bagaimana dan kapan kewenangan Plt tersebut berakhir.

Apakah terdapat SK pemberhentian Plt Kepala Desa Air Solok Batu?

Jika ada, siapa yang menerbitkan, kapan keputusan tersebut ditetapkan, dan sejak tanggal berapa pemberhentian itu berlaku?

Sebaliknya, apabila tidak pernah diterbitkan SK pemberhentian atau keputusan lain yang mengakhiri kewenangan Plt, perlu dijelaskan bagaimana mekanisme administratif pengembalian pemerintahan desa kepada Ibrahim dilakukan.

Hal tersebut penting untuk menghindari kemungkinan adanya tumpang tindih kewenangan antara pejabat yang sebelumnya ditunjuk menjalankan pemerintahan desa dengan kepala desa definitif yang kembali menjalankan tugas.

Mana SK Ibrahim Kembali Sebagai Kades?

Pertanyaan berikutnya yang tak kalah penting adalah mengenai SK atau keputusan yang menjadi dasar Ibrahim kembali menjalankan jabatan Kepala Desa Air Solok Batu.

Keluar dari lembaga pemasyarakatan melalui mekanisme Pembebasan Bersyarat merupakan persoalan pelaksanaan pidana. Sementara kewenangan menjalankan jabatan Kepala Desa merupakan persoalan administrasi pemerintahan.

Karena itu, keduanya tidak semestinya dicampuradukkan.

Pembebasan Bersyarat tidak dengan sendirinya dapat dipahami sebagai surat pengaktifan jabatan Kepala Desa.

Sebaliknya, apabila Pemkab Banyuasin memang telah menetapkan Ibrahim dapat kembali menjalankan tugas, seharusnya terdapat jejak administrasi yang dapat menjelaskan kapan kewenangannya dipulihkan dan apa dasar hukumnya.

Dokumen 16 Juli Jadi Titik Penting

Berita Acara Mediasi tertanggal 16 Juli 2026 dapat menjadi salah satu titik waktu penting dalam pemeriksaan.

Dokumen tersebut menyebut mediasi dilaksanakan di Kantor Desa Air Solok Batu sekitar pukul 09.00 WIB terkait perselisihan antara Sugeng dan Jamal mengenai kesalahan pemetikan buah kelapa.

Pada bagian akhir dokumen tercantum kolom:

“Mengetahui, Kepala Desa Air Solok Batu”

dengan nama:

“IBRAHIM.”

Di bagian tersebut terlihat tanda tangan dan cap/stempel yang tampak sebagai atribut Pemerintah Desa Air Solok Batu.

Karena itu, apabila dokumen tersebut dikonfirmasi autentik, maka Pemkab Banyuasin perlu menjelaskan status administrasi Ibrahim tepat pada 16 Juli 2026.

Apakah pada tanggal tersebut Ibrahim sudah secara resmi kembali mempunyai kewenangan sebagai Kepala Desa?

Jika sudah, mana keputusan yang menjadi dasarnya?

Dua SK Jadi Kunci

Setidaknya terdapat dua dokumen utama yang dinilai dapat membuat persoalan ini terang.

Pertama adalah:

SK PEMBERHENTIAN ATAU BERAKHIRNYA TUGAS PLT KEPALA DESA AIR SOLOK BATU.

Kedua:

SK/KEPUTUSAN PENGAKTIFAN KEMBALI ATAU DASAR ADMINISTRATIF IBRAHIM KEMBALI MENJALANKAN TUGAS KEPALA DESA AIR SOLOK BATU.

Jika kedua dokumen tersebut tersedia dan seluruh prosedurnya sesuai aturan, polemik mengenai kewenangan administratif dapat memperoleh jawaban yang jelas.

Namun apabila salah satu atau bahkan keduanya tidak tersedia, Pemerintah Kabupaten Banyuasin perlu menjelaskan mekanisme hukum apa yang digunakan untuk mengakhiri kewenangan Plt dan mengembalikan kewenangan pemerintahan desa kepada Ibrahim.

Bukan Soal “Mantan Terpidana Boleh atau Tidak”

Persoalan ini juga harus ditempatkan secara proporsional.

Putusan pidana terhadap Ibrahim tidak boleh digunakan secara serampangan untuk menyimpulkan bahwa dirinya otomatis kehilangan jabatan Kepala Desa.

Pasal yang dinyatakan terbukti adalah Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Karena itu, yang perlu diuji bukan sekadar statusnya sebagai orang yang pernah dipidana, tetapi mekanisme administrasi pemerintahan ketika dirinya tidak menjalankan tugas dan ketika dirinya kembali menjalankan tugas.

Justru di sinilah Pemkab Banyuasin mempunyai kesempatan untuk membuat persoalan terang dengan membuka dokumen yang menjadi dasar setiap perubahan status jabatan tersebut.

DPMD dan Camat Air Salek Perlu Berikan Penjelasan

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuasin serta Camat Air Salek dinilai menjadi pihak yang perlu memberikan penjelasan mengenai proses administrasi tersebut.

Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 merupakan regulasi yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.

Karena itu perlu diketahui apakah sebelum Ibrahim kembali menjalankan tugas telah dilakukan verifikasi terhadap putusan pengadilan, status hukumnya, masa jabatan, status Plt, serta dokumen administrasi lainnya.

Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyuasin juga perlu menjelaskan apabila pernah memberikan telaahan hukum mengenai pengembalian kewenangan tersebut.

Inspektorat Didorong Periksa Rantai Administrasi

Inspektorat Kabupaten Banyuasin dinilai perlu menelusuri rantai administrasi, bukan sekadar memeriksa apakah Ibrahim saat ini berada di kantor desa.

Pemeriksaan setidaknya dapat diarahkan untuk mengetahui kapan Ibrahim berhenti sementara menjalankan tugas, siapa yang menggantikannya, dasar penunjukan Plt, kapan tugas Plt berakhir, siapa yang mengusulkan pengembalian kewenangan kepada Ibrahim, serta keputusan apa yang akhirnya digunakan.

Termasuk perlu diperiksa siapa pejabat yang memproses, memverifikasi, merekomendasikan dan memberikan persetujuan administratif sebelum Ibrahim kembali bertindak sebagai Kepala Desa.

Penelusuran tersebut penting untuk memastikan tidak terdapat kekosongan ataupun tumpang tindih kewenangan dalam Pemerintahan Desa Air Solok Batu.

Pemkab Banyuasin Ditunggu Klarifikasinya

Untuk menghentikan spekulasi, Pemerintah Kabupaten Banyuasin dinilai cukup membuka dan menjelaskan dokumen administrasinya.

Pertanyaan publik kini dapat dirumuskan secara sederhana:

“Mana SK pemberhentian atau berakhirnya tugas Plt Kepala Desa Air Solok Batu, dan mana SK atau keputusan yang menjadi dasar Ibrahim kembali menjalankan tugas sebagai Kepala Desa?”

Selain itu:

“Apakah kedua keputusan tersebut telah berlaku sebelum Ibrahim menandatangani Berita Acara Mediasi pada 16 Juli 2026?”

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan memberikan kepastian bukan hanya terhadap kedudukan Ibrahim, tetapi juga terhadap berbagai tindakan dan dokumen pemerintahan desa yang diterbitkan setelah dirinya kembali menjalankan fungsi Kepala Desa.

Sampai berita ini disusun, dokumen yang diperoleh redaksi belum cukup untuk memastikan keberadaan maupun ketiadaan SK pemberhentian Plt dan SK/keputusan pengaktifan kembali Ibrahim. Karena itu, konfirmasi kepada Bupati Banyuasin, DPMD Banyuasin, Inspektorat, Camat Air Salek, Pemerintah Desa Air Solok Batu serta Ibrahim diperlukan sebelum menarik kesimpulan mengenai legalitas administrasinya.

Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

 

You cannot copy content of this page