BeritaHUKUMKriminalPalembangSumselTNI/POLRI

Wanita Viral Pelaku Dugaan Penipuan, Kembali Memakan Korban Kantor Hukum Suwito Winoto Kecam Aksi Pelaku

49
×

Wanita Viral Pelaku Dugaan Penipuan, Kembali Memakan Korban Kantor Hukum Suwito Winoto Kecam Aksi Pelaku

Sebarkan artikel ini

Palembang, 28 Januari 2025 – Kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh korban di Poltabes Kota Palembang terus berkembang. Pelaku dugaan penipuan ini tidak hanya melaporkan korbannya di Polda Sumatera Selatan, tetapi juga memviralkan kasusnya di berbagai media elektronik dan daring. Kini, aksinya diperkirakan akan kembali dilaporkan oleh korban lain dengan kerugian dana mencapai Rp 64.500.000. Kasus ini kembali mencuat di Kota Palembang.

Kantor Hukum Suwito Winoto, S.H., M.H., yang bertindak sebagai kuasa hukum korban, Intan Mutiasari, akan segera melayangkan somasi kepada Hasneni Fitri, sebagai pihak pelaku, yang diduga gagal mengembalikan dana kliennya sesuai kesepakatan awal.

Somasi bernomor 019/SW-SKK/PID/I/2025 ini menegaskan bahwa dana tersebut diterima oleh Hasneni Fitri untuk keperluan modal usaha penggadaian mobil. Berdasarkan data yang diperoleh, dana ini telah ditransfer dalam beberapa tahap melalui layanan BI-Fast ke rekening atas nama terlapor, yaitu:

  • 26 Desember 2024: Total Rp 19.992.500, ditransfer ke beberapa rekening.
  • 28 Desember 2024: Dana sebesar Rp 20.000.000.
  • 30 Desember 2024: Dana sebesar Rp 19.995.000.

Total keseluruhan dana yang diterima mencapai Rp 64.500.000. Sesuai kesepakatan awal, dana tersebut seharusnya dikembalikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada upaya pengembalian dari pihak Hasneni Fitri.

Dalam somasi yang diajukan, Kantor Hukum Suwito Winoto memberikan tenggat waktu hingga Kamis, 30 Januari 2025, bagi terlapor untuk:

  1. Mengembalikan seluruh dana sebesar Rp 64.500.000.
  2. Memberikan klarifikasi tertulis mengenai alasan keterlambatan pengembalian dana.

“Jika hingga tenggat waktu yang ditentukan Saudari Hasneni Fitri tidak memenuhi tuntutan ini, kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, baik secara pidana maupun perdata,” tegas Suwito Winoto, S.H., M.H., dalam pernyataannya.

Intan Mutiasari, korban dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa keterlambatan pengembalian dana telah menimbulkan kerugian, tidak hanya secara finansial, tetapi juga tekanan psikologis yang signifikan.

“Sebagai seorang korban, saya merasa dirugikan baik secara materiil maupun emosional. Saya berharap masalah ini dapat segera diselesaikan secara hukum,” ujar Intan dalam keterangannya kepada media.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran hukum dalam menjalankan hubungan bisnis. Kepercayaan antara pihak yang terlibat harus didasari oleh komitmen yang jelas, terutama terkait kewajiban finansial.

Pihak Kantor Hukum Suwito Winoto juga menggarisbawahi pentingnya dokumentasi dan legalitas dalam setiap transaksi bisnis agar masalah serupa dapat dihindari di masa mendatang.

Hingga saat ini, pihak Hasneni Fitri belum memberikan tanggapan resmi terhadap somasi yang dilayangkan. Kantor Hukum Suwito Winoto menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga selesai dan memastikan langkah hukum ditempuh sesuai aturan yang berlaku di Republik Indonesia.

Kantor Hukum Suwito Winoto, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika tuntutan tidak dipenuhi, langkah hukum lebih lanjut akan diambil dengan mengajukan laporan resmi kepada pihak berwenang.

“Kami berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak korban hingga tuntas,” tutup Suwito Winoto, S.H., M.H., dalam pernyataannya.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat mengenai pentingnya memastikan legalitas dalam hubungan bisnis dan transaksi keuangan. Masyarakat pun diimbau untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini sebagai salah satu contoh penerapan hukum dalam melindungi hak-hak korban.

You cannot copy content of this page